Kewenangan Komnas HAM Bakal Diperkuat, Bisa Panggil Paksa
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai berencana memperkuat kewenangan lembaga independen HAM dalam Revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Beberapa Lembaga yang diperkuat yakni Komisi Nasional HAM, Komisi Nasional Perempuan, Komisi Nasional Anak, dan Komisi Nasional Disabilitas.
Penguatan kewenangan dengan memberikan otoritas penuh pada semua lembaga independen HAM. Setiap lembaga independen dapat memulai penyelidikan, pemanggilan paksa, hingga memberikan pendapat di pengadilan.
"Termasuk juga kami sedang mengkaji kemungkinan tenaga penyidik di masing-masing lembaga independen HAM. Kewenangan ini tidak hanya untuk Komnas HAM, tapi seluruh komisi independen negara tentang HAM," kata Pigai di Gedung DPR, Senin (2/2).
Pigai menjelaskan saat ini ada dua opsi yang sedang dikaji terkait tenaga penyidik di masing-masing lembaga. Pertama, setiap lembaga independen HAM akan membentuk tenaga penyidik ad hoc dari penyidik Kejaksaan Agung.
Kedua, setiap lembaga independen HAM akan membentuk tim penyidik secara mandiri. Menurutnya, konsep tersebut akan meniru pembentukan tim penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Selama 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 2.796 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM.
Dari jumlah tersebut, 2.133 aduan adalah laporan baru dan 663 aduan merupakan laporan lanjutan.
Berdasarkan klasifikasi hak, aduan paling banyak terkait dengan hak atas kesejahteraan, dengan jumlah 891 aduan.
Berikut dugaan pelanggaran hak yang paling banyak diadukan masyarakat Indonesia kepada Komnas HAM selama 2025:
- Hak atas kesejahteraan: 891 aduan
- Hak atas keadilan: 863 aduan
- Hak atas rasa aman: 269 aduan
- Hak untuk hidup: 134 aduan
- Hak atas kebebasan pribadi: 71 aduan
Komnas HAM menyatakan tren aduan kasus pada 2025 umumnya terkait dengan konflik agraria; kebebasan berekspresi dan berpendapat; kebebasan pers dan serangan terhadap jurnalis; kekerasan seksual; kekerasan aparat negara; pemenuhan hak pencari suaka dan pengungsi; serta kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Isu dan konflik agraria, misalnya, masih terus menjadi laporan tertinggi dugaan pelanggaran HAM yang juga berimbas pada isu HAM lainnya, seperti perlindungan masyarakat adat, kerusakan lingkungan, intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi terhadap penggiat HAM," kata Komnas HAM.
