PPATK Serahkan Data Rekening Karyawan Tekstil Rp 12,49 T ke Kemenkeu
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyerahkan data aliran dana misterius milik rekening karyawan terkait industri tekstil senilai Rp 12,49 triliun ke Kementerian Keuangan.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan data temuan tersebut sedang ditindaklanjuti penyidik di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. "Saat ini data ditangani di teman-teman DJP. Jadwal penyelesaian kasus terus ditangani sama penyidik," kata Ivan di Gedung DPR, Selasa (3/2).
PPATK sebelumnya menemukan rekening karyawan senilai Rp 12,49 triliun yang diduga untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan tekstil ilegal. Namun, laporan tersebut tidak merinci lebih lanjut identitas pelaku industri tekstil yang melakukan kegiatan tersebut.
PPATK menyampaikan 1.540 produk intelijen keuangan (PIK) kepada pihak-pihak terkait. Total perputaran uang dalam seluruh PIK tersebut ditaksir mencapai Rp 1.137,92 triliun atau 18,77% dari nilai perekonomian nasional hingga kuartal ketiga 2025 senilai Rp 6.060 triliun.
Mayoritas perputaran uang dalam PIK PPATK diduga terkait penyelewengan pajak yang mencapai Rp 934 triliun. Adapun penyembunyian omzet melalui rekening karyawan atau pribadi menjadi temuan signifikan regulator sepanjang tahun lalu.
Sebelumnya, Ivan menjelaskan pembukaan data PIK dalam industri tekstil akan dilakukan saat data tersebut menjadi bukti di persidangan oleh penegak hukum. Ivan menilai publikasi data terbatas tersebut merupakan bentuk konkret dukungan terhadap pihak-pihak yang berbisnis dengan taat aturan.
"Publikasi ini justru bertujuan melindungi bisnis di industri tekstil dengan menghentikan praktik-praktik curang. Ini harus dipandang sebagai sebuah kebaikan dan mendukung industri itu sendiri, bukan kebalikannya," kata Ivan kepada Katadata.co.id, Senin (2/2).
Ivan menyampaikan data terkait penyembunyian omzet pada akhirnya akan dibuka ke publik dalam proses persidangan. Namun Ivan belum menyampaikan kapan sidang yang dimaksud akan dimulai.
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, menganggap temuan PPATK di industri tekstil dapat memperkeruh iklim investasi. Karena itu, Danang mendorong lembaga tersebut untuk membuka data dalam Produk Intelijen Keuangan (PIK) tentang pajak 2025 ke publik.
"Dunia usaha di dalam negeri sangat rentan dengan isu-isu yang dikeluarkan pejabat pemerintah. Kalau mau dunia usaha semangat membantu pemerintah mendukung pertumbuhan ekonomi, pernyataan itu perlu diperjelas," kata Danang kepada Katadata.co.id, Jumat (30/1).
Danang menuturkan nilai rekening seorang karyawan tekstil bisa saja mencapai miliaran rupiah. Namun angka yang disampaikan oleh PPATK hanya dapat terjadi pada rekening perusahaan tekstil.
Selain itu, Danang mengingatkan nilai perdagangan tekstil dari praktik ilegal tidak bisa dihitung. Sebab, tidak ada metode pasti yang dapat menghitung kegiatan yang tidak diketahui keberadaannya.
Danang menilai total nilai rekening karyawan yang ditemukan PPATK juga dibarengi praktik penghindaran pajak. Karena itu, Danang mendorong PPATK untuk membuka data perusahaan dan karyawan dalam PIK tentang pajak untuk menghindari sentimen negatif ke seluruh kalangan pelaku industri tekstil dalam negeri.
Menurut dia, pernyataan PPATK berpotensi membuat citra pengusaha di industri tekstil nasional sarat akan perdagangan ilegal maupun penghindaran pajak. Maka dari itu, Danang mengusulkan agar aparat penegak hukum segera membawa temuan PPATK ke pengadilan dan membuka semua aktor yang dimaksud regulator.
"Pemerintah harus memperbaiki komunikasi publiknya. Sebut saja aktornya, toh PPATK punya data yang akurat. Sampaikan nama perusahaan, bank yang digunakan, dan karyawan yang dimaksud. Tolong jangan menimbulkan pertanyaan tambahan," ujarnya.
