KPK Sebut Kasus Hakim di Depok Terkait Eksekusi Lahan, Seret Perusahaan Kemenkeu

Ameidyo Daud Nasution
7 Februari 2026, 10:07
kpk, ott, hakim, depok
Katadata/Fauza Syahputra
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyampaikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. KPK juga telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Penanganan kasus ini berawal dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan. Pengajuan tersebut disampaikan badan usaha di bawah Kementerian Keuangan yakni PT Karabha Digdaya yang memenangkan sengketa lahan dengan masyarakat sejak 2023.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lahan tersebut berada di Kecamatan Tapos dan memiliki luas 6.500 meter persegi.

"Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) dikutip dari Antara.

Pada Januari 2024, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Namun hingga 2025, eksekusi belum juga dilakukan.

"PT KD juga beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan," kata Asep.

Berdasarkan situasi tersebut, Eka Mariarta dan Bambang meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya menghubungi Karabha Digdaya. Keduanya meminta Yohansyah melakukan kesepakatan diam-diam dengan perusahaan serta meminta imbalan Rp 1 miliar.

Yohansyah lalu menyampaikan permintaan itu kepada Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas waktu eksekusi dan permintaan fee demi mempercepat pengosongan lahan.

"Di situ terlihat, yang satu ingin percepatan, yang satu lagi meminta kompensasi atas percepatan dari eksekusi," katanya.

Berliana lalu menyampaikan permintaan Yohansyah kepada Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman. Dari hasil pembicaraan, pihak Karabha keberatan dengan permintaan uang pelicin senilai Rp 1 miliar.

"Dalam prosesnya, BER (Berliana) dan YOH (Yohansyah) mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," kata Asep.

Setelah uang disepakati, Bambang Setyawan lalu menyusun ikhtisar pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan. Ketua PN Depok lalu menetapkan dasar penyusunan putusan pada 14 Januari 2026.

Yohansyah lalu melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Pada Februari 2026, ia beryemu Berliana untuk mendapatkan uang Rp 850 juta dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invois fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.

Saat keduanya bertemu, KPK langsung menggelar OTT. Sedangkan penangkapan terhadap hakim dilakukan pada Kamis (5/2).

Sebanyak lima dari tujuh orang yang ditangkap telah menjadi tersangka. Mereka adalah I Wana Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Berliana Tri Kusuma, dan Trisnadi Yulrisman.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...