Jalan Berliku Peserta BPJS PBI di Tengah Pemutakhiran Data

Image title
11 Februari 2026, 18:43
BPJS PBI, pasien penyakit kronis,
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.
Sejumlah pasien menjalani tahapan cuci darah (hemodialisis) di unit dialisis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang di Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (24/1/2026).

BPJS menyebut data peserta PBI sepenuhnya berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos). Karena itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Dinas Sosial atau Kemensos untuk pengaktifan kembali.

“Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau non aktifkan sebagai PBI, PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial dalam hal ini Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026,” kata BPJS Kesehatan melalui akun media sosialnya.

Di sisi lain, Kemensos justru kembali melempar bola panas pada fasilitas kesehatan yang disebut tidak boleh menolak pasien. Kementerian merujuk pada regulasi pelayanan kesehatan yang mewajibkan rumah sakit dan puskesmas tetap memberikan layanan, terutama untuk kondisi darurat.

“Jadi, kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret, ya dilayani dulu saja, nanti kan bisa diproses," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Rapat konsultasi DPR terkait perbaikan tata kelola jaminan sosial kesehatan
Rapat konsultasi DPR terkait perbaikan tata kelola jaminan sosial kesehatan (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.)

 

Jutaan Warga Rentan Miskin Berpotensi Tak Dapat Bansos

Dalam rapat bersama DPR RI Komisi V baru-baru ini, Mensos Gus Ipul menyatakan pemerintah akan mengubah skema penyaluran bantuan sosial atau bansos agar lebih tepat sasaran dengan memprioritaskan kelompok masyarakat paling miskin.

Gus Ipul menyatakan, program utama seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako ke depan akan difokuskan pada desil 1 dan 2 atau 20% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah. Perubahan ini dilakukan setelah evaluasi Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) menunjukkan masih banyak penerima bantuan yang salah sasaran.

“Nah, inilah ada masalah-masalah waktu itu yang kita temukan. Berdasarkan DTKS, masih ada penduduk Desil 1 sampai 5 yang belum menerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Sementara, sebagian Desil 6 sampai 10 tercatat sebagai penerima,” ujar Gus Ipul.

Ia menyebut, warga rentan yang belum menerima PBI JK mencapai lebih dari 54 juta orang. Di sisi lain, sekitar 15 juta jiwa dari kelompok yang lebih mampu justru masih tercatat sebagai penerima. 

Menurut pengertian DTSN, desil adalah pembagian penduduk ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan atau pengeluaran rumah tangga. Desil 1 merupakan 10% penduduk termiskin, disusul Desil 2 hingga Desil 10 sebagai kelompok paling mampu.

Gus Ipul menjelaskan, saat ini Desil 1–2 diprioritaskan untuk Sekolah Rakyat, Desil 1–4 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako, serta Desil 1–5 masih berhak atas PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, secara bertahap fokus masyarakat kelompok penerima bantuan itu akan dipersempit. 

“Arah kita ke depan nanti PKH dan sembako akan difokuskan kepada Desil 1 dan 2. Jika alokasinya masih ada, maka akan dinaikkan kepada Desil 3 dan 4,” katanya.

Namun, pemusatan bansos pada Desil 1–2 berpotensi membuat kelompok rentan di Desil 3, 4, dan 5 kehilangan akses bantuan. Kelompok ini umumnya masih kelompok rentan jatuh miskin saat terjadi guncangan ekonomi, seperti kenaikan harga pangan, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau bencana.

Ekonom Peringatkan Langkah Pemutakhiran Data

Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai langkah pemerintah menonaktifkan jutaan peserta PBI BPJS Kesehatan dalam rangka pemutakhiran data kemiskinan perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan.

Menurut dia, secara prinsip bantuan sosial dan subsidi iuran memang harus tepat sasaran. Karena itu, rekonstruksi atau pembaruan data penerima dinilai wajar dilakukan untuk mengurangi kesalahan sasaran, baik inclusion error (yang tidak layak tapi menerima) maupun exclusion error (yang layak tapi justru tidak menerima) bantuan PBI BPJS.

“Kalau ada pemutakhiran data, saya pribadi mendukung. Memang harus direkonstruksi lagi siapa yang berhak dapat PBI atau tidak. Tapi ini harus hati-hati sekali,” kata Huda kepada Katadata.co.id, Rabu (11/2).

Ia menjelaskan, penggunaan pendekatan desil ekonomi sangat sensitif. Selisih pendapatan tipis saja bisa membuat rumah tangga berpindah kategori. Akibatnya, kelompok rentan seperti Desil 3, 4, hingga 5 berpotensi terlempar dari daftar penerima meski belum tentu mampu membayar iuran secara mandiri.

“Desil itu beda seribu-dua ribu rupiah saja bisa pindah kategori. Terutama Desil 5, mereka belum tentu sanggup bayar iuran BPJS sendiri. Kalau langsung dicabut, ini berbahaya,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara transparan siapa saja yang tetap berhak menerima dan bagaimana mekanisme penilaiannya.

Huda juga menilai kualitas data kemiskinan Indonesia masih belum sepenuhnya akurat karena belum berbasis by name by address yang terverifikasi menyeluruh.

Di lapangan, penonaktifan PBI memicu kebingungan. Banyak peserta baru mengetahui statusnya nonaktif saat datang berobat ke rumah sakit atau puskesmas. Huda menilai situasi saling lempar tanggung jawab antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial menunjukkan lemahnya koordinasi.

“Mereka pasti bermain aman. Tidak ada yang mau menerima bola panas. Tapi seharusnya kalau datanya sudah valid, ini tidak perlu terjadi,” katanya.

Terkait rencana pemerintah mengaktifkan kembali kepesertaan sekitar 11 juta peserta PBI selama tiga bulan, Huda menilai kebutuhan anggaran seharusnya bukan kendala. Mengacu iuran PBI Rp 42.000 per orang per bulan, kebutuhan dana diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,39 triliun untuk tiga bulan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kebutuhan dana relatif kecil. Untuk reaktivasi sekitar 120 ribu pasien katastropik, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 15 miliar. Menurut Huda, pemerintah memiliki ruang fiskal untuk menanggung biaya tersebut jika ada kemauan politik.

“Bisa lah puasa MBG sehari dua hari, kalau government will ada anggaran berapa pun bisa disiapkan. Tapi kalau kemauan tidak ada, sekecil apa pun tidak akan keluar,” katanya.

Halaman:
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...