Mahkamah Dewan Kehormatan DPR Sebut Pencalonan Adies Kadir Tak Langgar Etik
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memutuskan pencalonan mantan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi tidak melanggar etik. Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan pencalonan Adies sudah memenuhi tiga syarat dalam Undang-Undang N0. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yakni usia, pengalaman, dan konteks.
Pencalonan Adies mendapat sorotan karena awalnya calon hakim konstitusi dari DPR adalah Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul. Namun, kata Nazaruddin, pencalonan tersebut dibatalkan setelah Inosentius mendapatkan penugasan lain pada 21 Agustus 2025.
"Karenanya, Inosentius tidak dapat melanjutkan sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI. Bahwa proses Adies kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan DPR RI sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan," kata Nazarudin di kantornya, Rabu (18/2).
Berdasarkan UU MK, syarat calon hakim konstitusi wajib ada di rentang usia 55-65 tahun, memiliki pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun, berijazah doktor dengan dasar sarjana hukum, sehat, tidak pernah dipenjara, dan Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, Adies memiliki sarjana hukum dari Universitas Merdeka Surabaya pada 2023. Selain itu, pengalaman hukumnya dimulai sebagai Managing Partners di SMP Law Office pada 2007.
Adapun pengalaman bidang hukum Adies paling lama adalah sebagai legislator sejak 2009 sampai menjadi Wakil Ketua DPR pada 2024. Dengan demikian, Adies memiliki pengalaman di bidang hukum lebih dari 18 tahun saat dilantik bulan lalu, Selasa (27/1).
"Calon hakim konstitusi usulan DPR sudah sesuai dengan peraturan perundangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR dalam proses tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Adies Kadir resmi menjadi hakim konstitusi dalam Keputusan Presiden No. 9/P Tahun 2026. Walau demikian, mantan Ketua MK Mahfud MD masih mempertanyakan penunjukan Adies dalam menempati jabatan tersebut.
"Tentu (penunjukan Adies) mempengaruhi wajah MK," kata Mahfud kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/2).
Adies Kadir pernah berkarir di sejumlah perusahaan sebelum memasuki Partai Golkar. Dia lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 17 Oktober 1968. Dia lulus dari jurusan Teknik Sipil di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya pada 1993.
Usai lulus, ia sempat bekerja di sektor swasta hingga tahun 2007. Beberapa tempat yang disinggahinya adalah perusahaan properti Lamicitra Nusantara, PT Suryainti Permata, hingga memimpin PT Jaya Aditek.
Di sela-sela pekerjaannya, Adies juga mulai menyentuh dunia politik dan menjadi Sekretaris Pengurus Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pada 2002. Ia juga sempat melanjutkan pendidikannya dengan mengambil program magister hukum di Universitas Merdeka Malang dan lulus pada 2007.
Usai lulus magister, Adies banting setir dalam karir dengan menjadi mitra di firma hukum Syaiful Ma'arif & Partners. Tahun 2009, dia juga menjabat Ketua DPD II Partai Golkar.
