KPK Akan Periksa Eks Menhub Budi Karya Dalam Kasus Proyek Rel Kereta Api

Andi M. Arief
24 Februari 2026, 13:48
kpk, budi karya, kereta api
ANTARA FOTO/Ika Maryani/bar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait surat rehabilitasi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022 Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berencana memanggil eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api dalam kasus tersebut. Beberapa proyek tersebut ada di Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan beberapa daerah di Pulau Sumatra.

"Karena itu, dibutuhkan keterangan dari Menteri Perhubungan saat itu tentang pengetahuan berkaitan proyek-proyek tersebut," kata Budi di kantornya, Selasa (24/2).

Budi menjelaskan, seluruh proyek pembangunan dan pemeliharan jalur kereta api menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA. Menurutnya, Budi Karya memiliki pengetahuan terkait dugaan pengaturan maupun pengkondisian pemenang lelang proyek tersebut.

Raker Komisi V DPR dengan Menhub
Raker Komisi V DPR dengan Menhub (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)

Karena itu, Budi menduga ada aliran dana ke pihak-pihak dalam DJKA dalam kasus dugaan suap tersebut. "Itu yang kemudian masih akan terus didalami," ujarnya.

KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Sudewo diduga menerima aliran fee proyek untuk mengatur proyek tersebut di daerahnya.

Sudewo dituding menerima aliran fee tersebut saat menjadi anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Sudewo sebagai mitra dari Kementerian Perhubungan juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek dan menerima aliran fee proyek," katanya.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...