Hotman Paris Ungkap Kronologi ABK Fandi: Baru 3 Hari Bekerja Dituntut Mati

Image title
26 Februari 2026, 16:54
Pengacara Hotman Paris Hutapea (kedua kanan) bersama Ibunda terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan Nirwana (kanan) dan Ibunda tersangka Radit Ardiansyah Makkiyati (ketiga kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Ko
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar
Pengacara Hotman Paris Hutapea (kedua kanan) bersama Ibunda terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan Nirwana (kanan) dan Ibunda tersangka Radit Ardiansyah Makkiyati (ketiga kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). RDPU tersebut membahas kasus hukum terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan terkait dugaan penyelundupan narkotika yang dituntut hukuman mati dan kasus hukum tersangka Radit Ardiansyah terkait dugaan
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengacara Hotman Paris Hutapea membeberkan kronologi penangkapan Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang kini dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.

Hotman menyebut Fandi baru tiga hari bekerja di kapal sebelum ditangkap aparat dan kini menghadapi tuntutan maksimal.

“Baru tiga hari naik kapal, ditangkap dan dijatuhi tuntutan hukuman mati,” ujar Hotman dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (26/2).

Hotman mengatakan Fandi merupakan lulusan D4 bidang mesin dan melamar pekerjaan secara resmi melalui agen. Ia kemudian dinyatakan diterima bekerja sebagai awak kapal.

Fandi baru pertama kali bertemu kapten kapal pada 1 Mei, saat diantar ibunya ke lokasi keberangkatan. Kapal yang dijanjikan dalam kontrak bernama North Star. Namun dalam praktiknya, Fandi justru dibawa menggunakan speedboat menuju kapal berbeda bernama Sea Dragon.

Sebelum berangkat, Fandi disebut menginap sekitar 10 hari di hotel karena kapal belum siap berlayar. Pada 14 Mei, awak kapal mulai naik dan berlayar.

Tiga hari setelah berlayar, tepatnya 18 Mei, sebuah kapal nelayan mendekat dan menurunkan 67 kardus ke kapal tersebut. Karena jumlah awak terbatas, kapten memerintahkan seluruh ABK membantu memindahkan barang secara estafet.

Hotman mengatakan dalam persidangan kapten kapal mengakui bahwa Fandi sempat beberapa kali bertanya mengenai isi kardus tersebut. “Si anak ini bolak-balik tanya, ‘ini apa?’ Dan kapten mengakui itu,” ujar Hotman.

Menurut pengakuan kapten yang disampaikan di persidangan, isi kardus disebut sebagai uang dan emas. Kapal tersebut seharusnya berlayar dari Thailand menuju Filipina, namun melintasi perairan Indonesia di sekitar Tanjung Karimun dan kemudian ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai.

Pertanyakan Tuntutan Mati

Hotman mempertanyakan dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. Ia menegaskan Fandi baru diterima bekerja, baru tiga hari berada di kapal, dan tidak memiliki posisi pengendali.

“Tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu itu isinya apa. Baru melamar, baru tiga hari naik kapal, sebagai pengangguran baru kerja,” ujarnya.

Kasus Fandi Ramadhan menjadi sorotan publik setelah keluarga menolak tuntutan hukuman mati. Orang tua Fandi menyebut anaknya tidak mengetahui adanya penyelundupan narkoba dan berharap ia dibebaskan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan tuntutan hukuman mati terhadap seluruh tersangka, termasuk Fandi, telah didasarkan pada fakta persidangan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan sabu hampir dua ton oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai dari kapal KM MT Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau pada 21 Mei tahun lalu. Saat itu, BNN menyebut temuan tersebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp5 triliun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...