Pemerintah diminta segera melakukan investigasi secara menyeluruh terkait dugaan perbudakan yang dialami para ABK asal Indonesia di kapal milik Tiongkok.
Merespon laporan perbudakan atas ABK Indonesia, Kemenlu akan memanggil Dubes Tiongkok. Selain itu, 14 ABK yang berada di Busan akan dipulangkan 8 Mei 2020.