Praperadilan Yaqut Ditolak Hakim, Status Tersangka Tetap Sah
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji tambahan. Ini setelah hakim menolak eksepsi Yaqut.
Pembacaan putusan ini dilakukan pada persidangan hari Rabu (11/3). Dengan putusan ini, berarti penyidikan kasus tersebut tetap berjalan dengan status Yaqut sebagai tersangka.
"Dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3) dikutip dari Antara.
Yaqut mengajukan praperadilan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada awal Januari 2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah beberapa kali diperiksa KPK.
KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut pada Agustus 2025. Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain Yaqut, nama lain yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK juga sempat mencekal pemilik biro perjalanan haji Maktour yakni Fuad Hasan Masyhur, namun status tersebut tak diperpanjang pada 19 Februari 2026.
Pada awal Januari, KPK juga telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag pada 2023-2024. Komisi antirasuah menyatakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun.
