Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri berkaitan dengan pengusutan pembagian kuota ibadah haji 2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa selama lima jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 pada Kamis (7/8).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024, membawa dokumen penting untuk proses hukum.
Pernyataan Menag soal aturan pengeras suara masjid dan gonggongan anjing dikecam sejumlah pihak. Kemenag mengatakan Yaqut hanya mencontohkan masalah toleransi di tengah masyarakat