DPR Minta Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu, Siap jadi Penjamin

Andi M. Arief
30 Maret 2026, 12:47
dpr, amsal sitepu,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Rapat Komisi III DPR
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan untuk mempertimbangkan putusan bebas atau hukum paling ringan untuk terdakwa videografer Amsal Christy Sitepu.

Hal tersebut merupakan kesimpulan rapat DPR untuk membahas kasus Amsal Sitepu hari ini. DPR juga memastikan akan menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Amsal dari rumah tahanan. 

Amsal ditetapkan menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi penggelembungan anggaran proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai kasus tersebut tidak mengedepankan penegakan keadilan substantif.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu mempertimbangkan putusan bebas berdasarkan fakta persidangan," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat bersama Amsal, Senin (30/3).

Habiburokhman menjadikan permintaan pertimbangan putusan bebas tersebut sebagai salah satu dari lima kesimpulan RDP tersebut. Adapun kesimpulan RDP terakhir adalah menjadikan Komisi III sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan Amsal 

Habiburokhman menegur Kejaksaan Agung untuk tidak menyelesaikan sebuah kasus hanya dari kepastian hukum formalistik karena dakwaan penggelembungan dana tidak tepat.

Jaksa mendakwa Amsal menggelembungkan dana dalam pekerjaan pembuatan video profil 20 desa. Dalam proyek tersebut, Amsal meminta imbal pekerjaan senilai Rp 30 juta per desa.

Jaksa menilai pekerjaan video profil per desa seharusnya hanya sekitar Rp 5,9 juta. Angka tersebut merupakan jumlah dari biaya ide profil senilai Rp 2 juta, penyuntingan video Rp 1 juta, pemotongan video Rp 1 juta, dan pengisian suara Rp 1 juta.

Habiburokhman mengatakan, prioritas pemberantasan korupsi bukan pemenjaraan masyarakat secara semena-mena. Menurutnya, pengentasan korupsi harus memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Habiburokhman juga mengatakan tuduhan penggelembungan nilai pekerjaan tidak bisa dikenakan untuk kerja kreatif seorang videografer. Karena itu, JPU tidak bisa sepihak meniadakan nilai beberapa pekerjaan dalam proses pembuatan video.

Dia menilai kasus yang menimpa amsal dapat menjadi preseden buruk dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, kasus tersebut dapat menjadi acuan pelaku industri kreatif untuk menghindari kerja sama dengan pemerintah.

"Komisi III DPR RI meminta para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan agar tidak terjadi overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan," katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...