Hakim Hukum Hary Tanoe Bayar Rp 531 Miliar dan Bunga ke Perusahaan Jusuf Hamka
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memerintahkan Hary Tanoesoedibjo sebagai Chairman MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 531 miliar dan bunga 6% per tahun kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.
Putusan ini bermula dari gugatan CMNP kepada Hary Tanoe yang dianggap melawan hukum dalam transaksi surat berharga yang dimiliki CMNP dan PT Bank Unibank Tbk. Posisi Hary Tanoe dalam transaksi tersebut adalah perantara antara kedua pihak.
CMNP menukar Medium Term Note dan Obligasi dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit atau NCD milik Unibank. Namun majelis hakim menemukan NCD yang diterbitkan oleh Unibank tidak dapat dicairkan pada kemudian hari.
"Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada penggugat sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (23/4).
CMNP tercatat menggugat uang ganti rugi senilai US$ 28 juta atau setara sekitar Rp 481,18 miliar dengan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS dengan bunga majemuk sebesar 2% per bulan. Dengan kata lain, CMNP menuntut Hary Tanoe membayar uang ganti rugi materiil sekitar US$ 8,3 miliar atau sekitar Rp 142,58 triliun.
Namun majelis hakim menolak gugatan tersebut dan memutuskan agar Hary Tanoe membayar ganti rugi materiil dengan nilai yang sama atau Rp 481 miliar dengan bunga 6% per tahun. Alhasil, total yang harus dibayarkan Hary Tanoe kurang dari 1% nilai yang dituntut CMNP.
Hakim juga menetapkan Hary Tanoe membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 50 miliar. Sehingga, selain bunga 6% per tahun, Hary Tanoe wajib membayar Rp 531 miliar.
Sunoto menjelaskan keputusan Majelis Hakim berdasar pada doktrin piercing the corporate veil atau membuka tabir perusahaan. Sebab, Hary Tanoe dinilai tidak memiliki itikad baik yang memanfaatkan nama korporasi dalam transaksi tersebut.
"Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah," katanya.
