Mensos Pastikan Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Dapat Santunan, Ini Besarannya
Pemerintah memastikan akan memberikan bantuan bagi keluarga korban kecelakaan antara KRL Commuter Line dengan kereta api jarak jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam. Sesuai aturan, ahli waris dari korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pihaknya tengah melakukan assessment untuk para keluarga yang menjadi korban dalam tragedi tersebut.
“Nanti kami akan assessment dan hasil assessment akan ditindaklanjuti dengan dukungan-dukungan program. Mungkin dukungan pemberdayaan dan dukungan-dukungan yang lain yang diperlukan oleh keluarga korban,” kata Saiful di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).
Ia menjelaskan, para penumpang angkutan umum, termasuk kereta api mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja. Proses penanganan klaim pun saat ini tengah dilakukan.
Adapun asuransi kecelakaan Jasa Raharja untuk penumpang kereta api (KA) diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK No. 15 Tahun 2017.
Dalam aturan tertulis, penumpang yang sah berhak atas santunan untuk kecelakaan selama dalam angkutan, dengan rincian Rp 50 juta untuk meninggal dunia/cacat tetap dan maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan.
Sementara dalam Pasal (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungjawaban Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, dituliskan sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Penumpang yang menjadi korban akibat Kecelakaan selama berada di dalam alat Angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, dan di laut atau ahli warisnya berhak atas Santunan.
(2) Besar Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Penumpang yang mengalami cacat tetap berhak atas Santunan yang dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas Santunan berupa:
1. penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
2. biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/ atau
3. biaya pertolongan pertama pada Kecelakaan paling banyak Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah).
