Terseret Kasus Chromebook, Ibam Sebut Kasusnya Buat 15 Juta Konsultan Gelisah
Mantan Konsultan Mendikbud Ristek Ibrahim Arief atau Ibam menyatakan kasus yang menyeret dirinya telah menjadi preseden buruk bagi kerja sama antara pekerja konsultan dan pemerintah.
Seperti diketahui, Ibam menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sejak Juli 2025. Kini Ibam dituntut penjara 15 tahun dan denda Rp 16,9 miliar subsider penjara 7,5 tahun.
Ibam mengatakan pekerjaannya sebagai konsultan untuk pemerintah berujung pada kriminalisasi terhadap dirinya melalui kasus tersebut. Menurutnya, setidaknya ada 15 juta konsultan di dalam negeri yang gelisah dan takut mendapatkan nasib yang sama dengan dirinya.
"Ada 15 juta orang Indonesia yang gelisah terhadap perkara ini. Emosi terbesar dalam media sosial adalah ketakutan bahwa masukan-masukan mereka sebagai konsultan yang mau bantu Indonesia akan dikriminalisasi juga," kata Ibam dalam peluncuran buku "Kriminalisasi Kebijakan", Selasa (28/4).
Ibam menyampaikan kebijakan pemberantasan korupsi di dalam negeri membuat kondisi industri sangat tidak sehat. Menurutnya, kasus yang menjerat dirinya berawal dari kebijakan pemberantasan korupsi yang digunakan sebagai alat kriminalisasi.
Sebab, Ibam menilai tidak ada niat jahat pada aktor yang terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook. Ibam mensinyalir kriminalisasi kebijakan pengadaan tersebut terjadi saat proses pembentukan kebijakan dan implementasi kebijakan disamarkan.
"Ketika eksekusi kebijakan bermasalah, banyak efek domino ke arah pembuatan kebijakan. Ini satu hal yang harus dipisahkan," katanya.
Ibam menekankan dirinya hanya terlibat sebagai konsultan dalam pembentukan kebijakan pengadaan laptop Chromebook tersebut. Sebab, tak ada saksi dan bukti di pengadilan yang menunjukkan Ibam menerima aliran dana janggal terkait proyek pengadaan laptop Chromebook.
Sebelumnya, Ibam menyampaikan hanya ada dua aliran dana yang melibatkan dirinya sepanjang proses persidangan, yakni kepemilikan saham PT Bukalapak.com Tbk pasca penawaran publik perdana dan gaji bulanan selama menjadi konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2020-2024.
Selain itu, aliran dana terkait gaji Ibam selama menjadi konsultan di Kemendikbud Ristek dibayarkan oleh Yayasan PSPK. Adapun sumber dana PSPK untuk menggaji Ibam adalah dana tanggung jawab sosial beberapa perusahaan yang peduli terhadap pendidikan, seperti Djarum Foundation dan Wardah.
Majelis Hakim kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mengingatkan Mantan Konsultan Mendikbud Ristek Ibrahim Arief atau Ibam untuk tidak menggiring opini di luar persidangan.
Seperti diketahui, Ibam kini mendapatkan status tahanan kota akibat memiliki penyakit jantung. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan dirinya bisa mencabut status tersebut jika Ibam kerap membuat pernyataan di luar persidangan sebelum pembacaan putusan.
"Kalau pembacaan putusan sudah selesai, silakan saudara mau buat pernyataan apa pun. Namun ini masih dalam proses persidangan," kata Purwanto dalam sidang replik-duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/4).
Berdasarkan pantauan Katadata, Ibam setidaknya telah menjadi bintang tamu dalam dua program siniar, yakni dalam saluran YouTube Forum Keadilan TV dan Daniel Mananta Network. Pada kesempatan berbeda tersebut, Ibam menceritakan pengalamannya terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
