Eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam divonis lebih berat dalam kasus korupsi Chromebook, dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Majelis Hakim menunda pembacaan hasil putusan banding mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam dan akan kembali digelar pada 31 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum menilai pemberian masukan, keikutsertaan dalam pembahasan, dan kehadiran dalam rapat tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai kewenangan faktual atau de facto authority.
Nadiem Makarim mengajukan banding atas vonis penjara 10 tahun dan melaporkan empat hakim yang memutusnya ke Komisi Yudisial karena dugaan pelanggaran kode etik.
Sebelum divonis 10 tahun penjara, Nadiem Makarim pernah masuk Bloomberg 50 bersama Taylor Swift dan BTS, serta menjadi orang Indonesia pertama yang meraih The Straits Times Asian of the Year.
Nadiem Makarim mengatakan tidak bisa membayar uang pengganti senilai Rp 809 miliar. Sehingga, pendiri Gojek ini berpotensi menjalani tambahan hukuman menjadi 15 tahun.
Nadiem Makarim divonis bersalah atas korupsi pengadaan Chromebook yang didakwa merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun, dengan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Nadiem Makarim menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook, dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, namun ia khawatir putusan tidak berdasar fakta.
Kuasa hukum Nadiem Makarim optimistis kliennya bebas dari kasus Chromobook karena vonis terhadap terdakwa lain, Ibrahim Arief, belum inkrah dan masih dalam proses banding.
Nadiem Makarim pernah menjadi simbol kesuksesan startup Indonesia. Ia mendirikan Gojek pada 2011 dan membawanya menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara.