Sidang Putusan Ibam Berpotensi Tertunda, Ini Penyebabnya

Andi M. Arief
5 Mei 2026, 09:24
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Jaksa penuntut umum menuntut mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti senilai Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sidang putusan Eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam yang dijadwalkan pada Selasa (12/5) berpotensi tertunda, terimbas memburuknya kondisi kesehatan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. 

Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan Ibam pekan depan, agar vonis yang dijatuhkan mempertimbangkan sidang yang akan dijalani Nadiem dan melibatkan sejumlah saksi. Namun Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menyebut, sidang pemeriksaan saksi yang didatangkan pihaknya dapat tertunda.

"Sidang kami tertunda karena Nadiem sakit, jadi sidang putusan Ibam juga tertunda. Sebetulnya, dua proses sidang ini hal yang terpisah," kata Ari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/5).

Menuru Ari proses  proses persidangan yang dilalui kliennya memang terkesan diburu-buru. Namun, ia memahami bahwa anggota dan ketua dalam majelis hakim yang mengadili kliennya juga mengadili Ibam.

Ia pun majelis hakim melihat semua fakta persidangan dengan pengetahuan yang cukup.

"Mungkin ada unsur ketidaktahuan seperti pasar modal dan saham yang bisa mengakibatkan salah dalam mengambil keputusan. Maka dari itu, kami menghadirkan ahli dan saksi fakta yang ahli di bidangnya untuk memberikan pencerahan," ujarnya.

Sebelumnya, Ibam berharap majelis hakim dapat membuat putusan berdasarkan fakta persidangan. Menurut Ibam, dia seharusnya dibebaskan berdasarkan bukti-bukti persidangan.

Ia pun mengingatkan pemangku kepentingan bahwa hasil sidangnya akan menjadi preseden bagi setiap konsultan yang ingin bekerja sama dengan pemerintah. "Hasil sidang ini akan menjadi sebuah acuan atau preseden untuk rekan-rekan yang ingin membantu negara supaya tidak perlu takut," katanya.

Jaksa Penuntut Umum Patar mengapresiasi penundaan waktu putusan selama dua pekan. Ii karena hakim masih harus memeriksa saksi-saksi dalam kasus yang sama untuk terdakwa Nadiem.

Kuasa Hukum Ibam Afrian Bonjol menilai waktu pembuatan putusan selama dua pekan merupakan langkah yang tepat. Sebab, hakim perlu memeriksa secara perlahan setiap bukti persidangan.

Menurut Afrian, waktu dua pekan dinilai cukup untuk membuat putusan yang tidak mengusik rasa keadilan di masyarakat. "Kami masih diberikan ruang oleh sistem peradilan oleh majelis hakim dalam memutus perkara ini," katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...