Rocky Gerung Dkk Ajukan Amicus Curiae, Tolak Peradilan Militer Soal Andrie Yunus

Andi M. Arief
21 Mei 2026, 17:39
andrie yunus, amicus curiae, pengadilan
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Hakim tunggal Suparna memimpin sidang lanjutan praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Sidang tersebut untuk mendengar jawaban termohon yakni pihak Bidang Hukum Polda Metro Jaya atas permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sebanyak sebelas akademisi dan ahli hukum tata negara memberikan opini atau amicus curiae terkait proses peradilan Andrie Yunus melalui pengadilan militer. Sebagian nama yang tercantum dalam Amicus Curiae setebal 137 halaman tersebut adalah Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Rocky Gerung.

Inti dari Amicus Curiae tersebut adalah menolak diadilinya kasus penyiraman cairan kimia kepada Andrie Yunus oleh Pengadilan Militer. Salah satu argumen dokumen tersebut adalah hakim yang bertugas dalam persidangan sejauh ini dinilai bermasalah.

"Hakim berperilaku gagah-gagahan atau mengesankan arogan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif," seperti tertulis dalam Amicus Curiae tersebut yang dikutip Kamis (21/5).

Sebelas akademisi menilai hakim turut berperan dalam distorsi pendalaman fakta. Sebab, narasi persidangan akhirnya menonjolkan sentimen anti-kritik terhadap institusi daripada kejahatan terencana dan sistematis yang dialami Andrie.

Amicus curiae, yang secara harfiah berarti “sahabat pengadilan” dalam bahasa Latin, adalah pihak ketiga yang tidak menjadi subjek perkara namun memberikan pendapat hukum kepada hakim.

Konsep ini berakar dari tradisi Hukum Romawi, kemudian diadopsi oleh sistem common law dan selanjutnya diterapkan di negara‑negara dengan sistem civil law, termasuk Indonesia. Peran amicus curiae terbatas pada penyampaian opini, bukan intervensi aksi hukum aktif.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin merespons peradilan dalam kasus kekerasan kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Sjafrie menjanjikan peradilan militer akan menjunjung tinggi unsur keadilan.

Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan empat tersangka anggota Badan Intelijen Strategis TNI. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang penuntutan keempat tersangka kemarin, Rabu (20/5).

"Saat ini ada seorang perwira tinggi yang dipenjara seumur hidup. Kalau bicara soal penyiraman cairan kimia, bisa lebih tinggi hukumannya," kata Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Selasa (19/5).

Sjafrie menilai pengadilan militer tidak memandang pangkat dalam mengadili prajurit TNI. Karena itu, proses peradilan dalam pengadilan militer bukan hal yang mudah.

Empat aktor yang kini menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Andrie adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).


add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...