Pusat Psikologi TNI menyatakan empat terdakwa kasus penyiraman kimia ke KontraS masih memiliki kapasitas normal untuk tetap menjadi anggota TNI berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi.
Pengadilan Militer akan memeriksa Andrie Yunus dari KontraS sebagai saksi secara daring dalam sidang kasus penganiayaan, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang sedang pulih.
Sidang perdana kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus mengungkap empat anggota intel TNI merencanakan aksi selama tiga hari sebagai balasan atas interupsi di sidang revisi UU TNI.
Pengadilan militer mulai mengadili empat anggota intel TNI yang didakwa menyiram air kimia ke aktivis KontraS Andrie Yunus dengan ancaman hukuman hingga 31 tahun penjara.
Kasus kekerasan terhadap Andre Yunus mengingatkan bahwa demokrasi tak hanya soal prosedur, tetapi juga ruang publik bebas dari intimidasi untuk menjaga substansinya.
Kasus penganiayaan aktivis KontraS Andrie Yunus resmi masuk tahap persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, dengan jadwal sidang pertama direncanakan pada 29 April 2026.
Aktivis KontraS Andrie Yunus mengalami kekerasan berupa penyiraman air keras di jalan Jakarta, menimbulkan luka bakar serius dan mempertanyakan keamanan ruang sipil.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, masuk ke pengadilan militer.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS membuka refleksi tentang kondisi kebebasan sipil dan ketahanan demokrasi Indonesia di tengah klaim keberhasilan reformasi.
Komisi I DPR akan menggelar rapat dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk membahas gugurnya tiga prajurit TNI dan kasus penyiraman air keras.
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan penyidikan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI, meski menuai kritik dari KontraS dan sorotan Komnas HAM terkait unsur pelanggaran HAM.
Komnas HAM mengunjungi aktivis KontraS Andrie Yunus yang disiram asam kuat dan memerlukan proses pemulihan medis hingga tahun 2028 akibat luka bakar serius.