Eks Dirjen SDA dan Dua Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kamila Meilina
22 Mei 2026, 08:35
korupsi Kementerian PU,
ANTARA/Aji Cakti
Kantor Kementerian PU
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DK Jakarta pada Kamis (21/5).

Tiga tersangka tersebut yakni DP yang menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RS, serta AS.

Dalam perkara ini, DP diduga melakukan pemerasan, menerima suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. 

DP juga diduga menerima uang tunai lebih dari Rp 2 miliar, serta Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix, dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta yang terkait proyek di lingkungan Ditjen SDA.

Sementara itu, RS dan AS diduga terlibat dalam perkara berbeda di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Keduanya disebut secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada periode 2023 - 2024 dalam pelaksanaan anggaran belanja rutin, yang mengakibatkan kerugian negara sedikitnya lebih dari Rp 16 miliar.

“Sedangkan peranan RS dan AS, secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar rupiah,” demikian dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Kamis (21/5). 

Atas perbuatannya, DP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP baru, termasuk pasal terkait suap dan gratifikasi. 

Sementara itu, RS dan AS disangkakan melanggar pasal dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga telah menyita dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Penyidik turut mendalami keterlibatan pihak lain dari unsur Kementerian PU, BUMN, dan swasta serta melakukan pelacakan aset untuk optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Mei 2026. DP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, serta pihak terkait lainnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...