KPK Segera Tahan 2 Tersangka Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Kedua tersangka itu berasal dari luar pemerintahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dua tersangka yang bakal ditahan itu adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan; mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
"Dalam waktu dekat ya, ditunggu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Direktorat Penyidikan KPK, proses penahanan terhadap kedua tersangka itu ditargetkan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. "Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan," ujarnya.
Menurut Asep, KPK belum melaksanakan penahanan sejauh ini karena penyidik masih berupaya menyempurnakan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan sebelum menerapkan langkah paksa terhadap para tersangka.
"Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut," tuturnya.
Dia menambahkan, penyidik harus berhati-hati karena masa penahanan memiliki batas waktu yang diatur oleh hukum. Oleh sebab itu, seluruh bukti pendukung perlu dipastikan lengkap sebelum penahanan dilakukan.
Sebagai informasi, KPK mulai mengusut dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023-2024 melalui penyidikan yang dibuka pada 9 Agustus 2025. Perkembangan kasus berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Di sisi lain, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak dijerat sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dikenai pencegahan ke luar negeri.
Pada 27 Februari lalu, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622 miliar. Selanjutnya, Yaqut ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari keluarga. Yaqut akhirnya kembali ditempatkan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK memperluas daftar tersangka dengan menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
