Polisi Bisa Bekerja di 10 Instansi Pemerintah, Termasuk BGN hingga BIN

Andi M. Arief
5 Juni 2026, 17:27
Personel Korps Brimob mengikuti apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Candi 2026 di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026). Operasi pasukan tersebut akan berlangsung hingga 25 Maret 2026 guna memastikan kelancaran a
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Personel Korps Brimob mengikuti apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Candi 2026 di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026). Operasi pasukan tersebut akan berlangsung hingga 25 Maret 2026 guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026 serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa libur Idul Fitri 1447 H.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Hukum mengusulkan agar Revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian dibatasi menjadi setidaknya 10 instansi pemerintah, salah satunya Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemerintah menilai anggota polisi yang bertugas di luar 10 instansi tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota polisi. Namun anggota tersebut dapat tetap memiliki status aktif sebagai anggota polisi jika bertugas di enam kementerian/lembaga yang dimaksud.

"Penempatan anggota polisi aktif pada lembaga-lembaga tersebut sebenarnya merupakan bentuk sinergi dan integrasi dalam sistem keamanan nasional," seperti tertulis dalam penjelasan Daftar Inventarisasi Masalah yang diserahkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej ke DPR kemarin, Kamis (4/6).

Berikut 10 kementerian/lembaga yang diusulkan pemerintah:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
  2. Kementerian Dalam Negeri;
  3. Badan Intelijen Negara;
  4. Kementerian Hukum;
  5. Badan Narkotika Nasional;
  6. Komisi Pemberantasan Korupsi;
  7. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
  8. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  9. Kementerian Pertanian; dan
  10. Badan Gizi Nasional.

Pemerintah mengusulkan agar penugasan polisi di luar Polri harus berasal dari kementerian/lembaga tersebut. Selain itu, permintaan tersebut harus disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun penugasan tersebut harus melalui seleksi terbuka berdasarkan sistem merit. Namun proses tersebut dapat dilewati oleh penugasan langsung oleh presiden.

Bagi anggota polisi aktif yang kini bertugas di kementerian, lembaga, atau perusahaan milik negara, pemerintah menyarankan agar diberhentikan dan kembali bertugas di Polri. Langkah tersebut harus dilakukan selambatnya enam bulan setelah RUU Kepolisian diundangkan.

Klausul tersebut berbeda dengan usulan DPR yang memberikan dua pilihan: beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara atau kembali bertugas di Polri.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan salah satu klausul dalam Revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian adalah penugasan di lembaga sipil.

Supratman mengatakan salah satu pertimbangan pengaturan tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 223 Tahun 2025. Menurutnya, pemerintah akan membahas apakah jumlah kementerian yang bisa dimasuki anggota polisi sudah sesuai atau tidak.

"Beberapa kementerian saat ini sudah memiliki penegak hukum dengan jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS. Saat ini, PPNS dikoordinasi oleh Polri. Kami akan membahas ini bersama-sama dengan DPR," kata Supratman di Gedung DPR, Senin (25/5).

Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dinilai tidak memberikan dasar hukum dalam proses penempatan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu. Oleh sebab itu, MK meminta ada penegasan dalam aturan yakni UU Polri.

Saat ini, anggota kepolisian dan TNI dapat memiliki jabatan sipil di instansi pusat sesuai dengan Pasal 19 UU ASN. Namun UU Kepolisian yang mendukung kebijakan tersebut kini tidak mengatur instansi pusat mana saja yang bisa ditempati anggota kepolisian.

"Substansi pelaksanaan penempatan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu tunduk pada UU No. 2 Tahun 2002. Karena itu, penggunaan Pasal 19 UU No. 20 Tahun 2023 untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (20/1).

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...