KPK Dalami Munculnya Nama Raffi Ahmad di Kasus Gratifikasi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad muncul dalam pendalaman kasus bea cukai.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan nama Raffi Ahmad disinggung dalam pemeriksaan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurutnya, nama Raffi Ahmad dikembangkan dari pendalaman Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo.
"Pemeriksaan dimungkinkan ketika ada fakta-fakta baru dalam persidangan muncul seperti itu. Fakta itu juga akan diklarifikasi atau akan didalami lagi oleh tim penyidik KPK," kata Taufik dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/6).
KPK baru menetapkan Budiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi impor barang pada Februari 2026. Sementara itu, enam tersangka lainnya ditangkap pada 4-5 Februari 2026 dan masuk dalam tahap sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Nama Raffi Ahmad muncul saat jaksa memeriksa saksi dari sektor swasta, yakni Sri Pangestuti alias Tuti. Taufik membenarkan bahwa Raffi Ahmad menitipkan dua barang elektronik berupa ponsel pintar dan laptop besutan Apple kepada kantor perwakilan PT Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Taufik mengatakan pihaknya memutuskan untuk tidak memeriksa Raffi saat menemukan fakta tersebut dalam tahap pemeriksaan karena volumenya yang kecil, yakni dua unit. Namun Taufik mencatat kedua barang elektronik tersebut dikirim bersamaan barang selundupan partai besar oleh Bluray.
Karena itu, Taufik mengaku perlu mendalami andil Raffi dalam rangkaian peristiwa yang memiliki aktivitas gratifikasi oleh Bluray ke oknum pemerintah. "Apakah Raffi Ahmad melakukan penyelundupan? Sejauh ini kami belum sampai ke sana karena bukan dalam partai besar," katanya.
Sebelumnya, nama Djaka Budhi Utama muncul dalam surat dakwaan terdakwa sekaligus pemilik Blueray Cargo, John Field, terkait perkara dugaan suap impor yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (6/5).
Dalam surat dakwaan, nama Djaka disebut dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo tersebut. Pertemuan yang diduga dilakukan untuk pengondisian jalur impor terjadi di Hotel Borobudur Jakarta sekitar Juli 2025.
Dari penuturan jaksa, disebutkan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field bersama Dedy dan Andri diduga memberikan uang senilai total Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC. Selain uang, mereka juga diduga memberi fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar kepada sejumlah pejabat.

