Kuasa Hukum Catat 10 Perbedaan Perkara Nadiem dan Ibam

Andi M. Arief
17 Juni 2026, 18:33
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kuasa hukum Nadiem Makarim mencatat 10 perbedaan antara perkara yang dihadapi kliennya dan mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arief.

Delapan dari 10 perbedaan tersebut membuat Ibam mendapatkan vonis penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Seluruh perbedaan tersebut telah membantah dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.

"Keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU dapat memberikan keterangan yang meringankan, yaitu dari klaster PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk," tulis kuasa hukum Nadiem dalam keterangan resmi, Rabu (17/6).

Pada saat yang sama, Kubu Nadiem menilai keterangan saksi yang dihadirkan Kubu Ibam justru memberatkan vonis Ibam. Saksi yang dimaksud adalah Andi Taufan Garuda Putra, Rafinno Aulia, dan Krisna Dibyo Atmojo.

Kubu Nadiem menjelaskan ketiga saksi tersebut tidak mematahkan fakta forensik digital berupa percakapan virtual dalam Grup WhatsApp Wartek. Selain itu, saksi-saksi tidak menguatkan pengakuan Ibam soal eksplorasi Chromebook dilakukan atas perintah Jurist Tan dan tidak memperkuat fakta penyembunyian bahan penjelasan harga pada paparan yang dibuat Ibam.

Perbedaan selanjutnya adalah penghadiran Ahli Hukum Bisnis dan Pasar Modal, Nindyo Pramono. Mereka menilai Nindyo telah mematahkan dakwaan bahwa Nadiem merupakan pemilik manfaat dan pengendali PT Aplikasi Karya Anak Bangsa saat menjabat sebagai menteri.

"Sementara itu, Ibam tidak menghadirkan Ahli Hukum Bisnis dan Pasar Modal," katanya.

Ketiga, menghadirkan Ahli Auditor Perhitungan Keuangan, Agung Firman Sampurna. Mereka mencatat Ibam tidak menghadirkan ahli Ahli Auditor Perhitungan Keuangan Negara.

Kuasa Hukum Nadiem berpendapat Agung setidaknya telah mematahkan lima dakwaan kliennya, dari proses perhitungan kerugian keuangan negara dan andil Nadiem dalam dakwaan.

Keempat, efektivitas kesaksian oleh ahli hukum pidana. Kuasa Hukum Nadiem menilai Ahli Hukum Pidana Romli Atmasasmita telah mengingatkan pengadilan bahwa pengadilan harus menjadi upaya terakhir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Karena itu, sidang yang dihadapi Nadiem seharusnya bersifat perdata. Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Eva Achjani Zulfa dalam sidang Ibam dinilai gagal membuktikan bahwa jalur administratif harus ditempuh sebelum aspek pidana.

"Kesaksian ahli hukum pidana ini menjadi aspek krusial untuk Ibam yang statusnya konsultan dan bukan pejabat pemerintahan," katanya.

Kelima, kehadiran ahli khusus tata kelola. Kuasa Hukum Nadiem mengakui tidak menghadirkan saksi tersebut. Namun kesaksian yang diberikan oleh Nindyo dan kliennya dinilai telah menerangkan struktur Kemendikbudristek.

Sementara itu, Ahli Sistem Tata Kelola Pemerintahan Rudiantara telah mematahkan dakwaan JPU berupa pencantuman Ibam dalam Surat Keputusan, akuntabilitas program pengadaan, dan ruang lingkup pemberian peringatan oleh konsultan.

Keenam, tidak ada ahli teknologi dalam persidangan Nadiem. Alhasil, Kuasa Hukum Nadiem mengakui tidak menyampaikan pembelaan khusus secara teknis laptop Chromebook. Sementara itu, Kubu Ibam menghadirkan Ahli Informasi dan Teknologi Agung Harsoyo.

Dalam persidangan, Agung dinilai telah membuktikan bahwa pemilihan Chromebook dilakukan secara rasional dan harga layanan teknologi di sektor pendidikan tidak bisa dibandingkan dengan harga eceran. Selain itu, penambahan Chrome Device Manager merupakan praktik terbaik untuk pengelolaan ribuan laptop.

Ketujuh, penghadrian saksi dari Google Asia Pacific Pte. Ltd. yang tidak dihadirkan Ibam. Mereka menilai absennya saksi dari Google membuat Ibam tidak menggugurkan dakwaan konflik kepentingan dengan Google dalam pengadaan laptop Chromebook.

Kuasa Hukum Nadiem tercatat telah menghadirkan tiga petinggi Google dalam persidangan secara jarak jauh, seperti Eks Presiden Google Asia Pacific Scott Beaumont dan Eks Wakil Presiden Google Asia Pacific Caesar Sengupta. Keduanya dinilai mematahkan dakwaan konflik kepentingan pengadaan laptop Chromebook dan Google.

Kedelapan, kehadiran saksi dari klaster guru. Kubu Nadiem menilai absennya saksi guru membuat Ibam tidak membuktikan manfaat Chromebook dan CDM sesuai kebutuhan lapangan.

Kuasa Hukum Nadiem menilai kesaksian klaster guru telah menjabarkan kebermanfaatan Chromebook di daerah terpencil, selama pandemi, dan dalam kegiatan mengajar. Sementara itu, CDM dinilai berguna karena dapat mengawasi penggunaan laptop secara langsung dan melindungi siswa dari situs berbahaya.

Selanjutnya, penghadiran saksi konsultan pajak. Secara rinci, Kubu Nadiem menghadirkan Senior Manager PB Taxand Ashadi Bunjamin dalam persidangan. Kesaksian Ashadi dinilai membuktikan tidak ada perubahan harta signifikan akibat pengadaan Chromebook.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nadiem mencatat Kubu Ibam tidak menghadirkan saksi tersebut yang akhirnya tidak membuktikan keuntungan finansial dari pengadaan laptop Chromebook. Alhasil, Ibam dinilai tidak menghadirkan bukti yang kuat dalam melawan dakwaan JPU, yakni memperkaya diri sendiri senilai Rp 16,9 miliar.

Terakhir, Kuasa Hukum Nadiem menyebutkan ada dua alat bukti yang membuktikan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kedua alat bukti tersebut adalah surat dari Kemendikbudristek dan Kejaksaan Agung tentang pendampingan hukum.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...