Hotel Sultan Dikosongkan, Wamensesneg Janji Jamin Nasib Pekerja

Andi M. Arief
18 Juni 2026, 16:03
hotel sultan, hotel, setneg
Katadata/Fauza Syahputra
Massa berdemonstrasi menolak eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah telah selesai mengosongkan Hotel Sultan hari ini. Dia juga menjanjikan karyawan Hotel Sultan tak akan terganggu pengosongan ini. 

Dia akan menginstruksikan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK untuk mendata seluruh karyawan Hotel Sultan. Sebab, pemerintah berencana untuk menyerap semua karyawan Hotel Sultan yang terdampak dari pengosongan aset tersebut.

Seperti diketahui, operasional sebuah hotel membuat ada beberapa jenis kontrak tenaga kerja, yakni pekerja kontrak harian, pekerja kontrak waktu tertentu, dan pekerja kontrak waktu tidak tertentu. Bambang belum menjelaskan karyawan Hotel Sultan dengan jenis kontrak apa yang akan diserap oleh negara.

"Jangan khawatir dengan karyawan, kami buka komunikasi seluas-luasnya dengan membuka posko. Mereka bisa komunikasi langsung dengan PPKGBK,"  kata Bambang di depan Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6).

Bambang menilai pengambilalihan Hotel Sultan merupakan upaya menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset. Karena itu, pemerintah berencana untuk memanfaatkan aset Hotel Sultan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Dia juga mengatakan seluruh hak pengelolaan aset Hotel Sultan akan diserahkan pada PPKGBK.

Pengadilan hari ini mengosongkan hotel tersebut, namun disambut dengan kericuhan dari massa yang berjaga. Bambang mengakui proses pengosongan bangunan dan apartemen di area Gelora Bung Karno tidak berjalan lancar.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, eksekusi hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut berujung ricuh. Massa demonstran melempar batu dan mengayunkan bambu panjang, sedangkan aparat penegak hukum mendatangkan mobil meriam air.

"Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan sudah berjalan sebagaimana mestinya, meskipun ada beberapa kejadian yang sebetulnya tidak kami inginkan," katanya.

Berdasarkan pantauan Katadata, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Azhar telah membacakan surat putusan tanggal 30 April 2026. Vonis tersebut mewajibkan Hotel Sultan dikosongkan pada hari ini, Kamis (18/6).

Azhar tercatat mengundang beberapa pihak sebelum membacakan surat putusan tersebut, yakni penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat yang berbasis di kawasan Jakarta Pusat. Dia juga memanggil perwakilan PT Indobuildco sebagai pihak terlapor sebanyak tiga kali sebelum memutuskan untuk tetap membacakan surat putusan pengosongan.

Azhar tampak selesai membacakan seluruh surat putusan tersebut sekitar pukul 08.30 WIB tepat di seberang Hotel Sultan sambil dikerubungi aparat penegak hukum. Setelah pembacaan selesai, Azhar menginstruksikan seluruh panitera muda pidana, juru sita, dan juru sita pengganti untuk mengosongkan Hotel Sultan.

"Kami akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora," kata Azhar.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...