Sidang Vonis Nadiem Dikebut, Hakim Hanya Baca 10% Dokumen Putusan

Andi M. Arief
30 Juni 2026, 12:20
Nadiem Anwar Makarim menjelang sidang vonis putusan.
Katadata/Andi M. Arief
Nadiem Anwar Makarim menjelang sidang vonis putusan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Majelis Hakim akan membacakan 112 halaman pertimbangan hukum dalam sidang putusan Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim hari ini, Selasa (30/6). Karena itu, majelis menargetkan sidang vonis dapat rampung sebelum pukul 14.00 WIB.

Hakim Ketua Purwanto S Abdullah mengatakan 112 halaman pertimbangan hukum tersebut merupakan bagian dari dokumen putusan setebal 1.146 halaman. Purwanto memutuskan untuk tidak membacakan fakta-fakta persidangan untuk mempersingkat waktu persidangan.

"Fakta-fakta persidangan juga kami sudah uraikan di dalam pertimbangan hukum sesuai dengan unsur-unsurnya. Jadi demikian mekanisme sidang supaya mengingat juga kondisi terdakwa," kata Purwanto dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6).

Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum menyetujui mekanisme sidang tersebut. Adapun, Purwanto menyampaikan seluruh dokumen putusan tersebut dapat diunggah secepatnya besok, Rabu (1/7).

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem mensinyalir kondisi kesehatannya kurang baik lantaran harus kembali dirawat di rumah sakit sebanyak dua kali sejak awal bulan ini, Selasa (9/6).

"Saya sempat dua kali reinfeksi, tapi kami akan terus memantau proses pemulihan dari operasinya. Semoga tidak terlalu menghambat proses sidang, tapi jelas ada komplikasi," katanya.

Di samping itu, Nadiem mengatakan vonis yang akan diberikan majelis hakim hari ini, Selasa (30/6), berpotensi tidak berdasar fakta persidangan.

Bulan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari bui, dan uang pengganti sekitar Rp 52 triliun subsider 9 tahun kurungan. Namun Nadiem berharap majelis hakim akan memberikan putusan tidak bersalah pada dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Tapi saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja putusan hari ini tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6).

Nadiem menilai putusan terhadap dirinya akan menentukan iklim investasi dan pemerintahan di dalam negeri. Sebab, Nadiem merasa dirinya mewakili setiap korban kriminalisasi kebijakan dalam menghadapi putusan.

Karena itu, Nadiem berharap dirinya mendapat vonis bebas agar kasusnya dapat menjadi animo perubahan lebih baik untuk sistem hukum nasional. Dengan demikian, perkara yang menyeret dirinya tidak terjadi ke orang lain.

Di sisi lain, Nadiem menekankan tidak pernah menyesal menjadi pejabat negara selama 5 tahun. Namun Nadiem menilai perkaranya akan menjadi preseden apakah anak muda lain akan mengambil langkah yang sama atau tidak.

"Indonesia harus memberikan harapan kepada anak-anak mudanya. Indonesia harus memberikan harapan kepada kepastian hukum agar kita semua merasa aman untuk mengabdi kepada negara," katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...