Kemenhut Klarifikasi Usai PSI Pakai Gedung Pusdiklat di Bogor

Ajeng Dwita Ayuningtyas
1 Juli 2026, 19:19
Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kehutanan menepis dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam penggunaan gedungnya oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Partai pimpinan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, itu menggunakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (Pusdiklat SDM) di Bogor untuk kegiatan internal. Ini mencuatkan dugaan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang merupakan pengurus aktif partai tersebut melakukan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi menjelaskan, penggunaan fasilitas milik negara itu dilakukan pada akhir pekan, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan maupun fungsi utama gedung sebagai sarana pendidikan, pelatihan, dan pengembangan SDM bidang kehutanan. 

“Kami menghargai perhatian publik dan media. Yang perlu kami tegaskan, penggunaan fasilitas tersebut tidak dilakukan cuma-cuma. Tagihan PNBP telah diterbitkan jauh sebelum kegiatan dimulai dan pembayaran telah dilakukan oleh pelaksana kegiatan,” kata Ristianto, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (1/7). 

Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa telah menerbitkan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) sebelum kegiatan dimulai. Tagihan tersebut terbit pada 25 Juni 2026, sedangkan kegiatan berlangsung pada 26-28 Juni 2026. 

Total tagihan PNBP mencakup fasilitas aula dan kamar asrama mencapai Rp17,1 juta telah dibayarkan pelaksana kegiatan.

Ristianto meyakinkan, setiap penggunaan fasilitas di lingkungan Kementerian Kehutanan mengikuti ketentuan pemanfaatan sarana dan prasarana. Ini termasuk pembayaran PNBP untuk penggunaan fasilitas di luar urusan pemerintahan atau kedinasan. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...