Kejaksaan Agung Banding Vonis Nadiem, Anggap Hukuman Tak Sesuai Tuntuntan

Andi M. Arief
2 Juli 2026, 16:11
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membawa bunga mawar kuning saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membawa bunga mawar kuning saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung berencana mengajukan banding terhadap vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hakim memvonis Nadiem dengan hukuman pidana 10 tahun dan berpotensi mendapat tambahan penjara lima tahun bila tak membayar uang pengganti Rp809 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna belum merinci apa saja keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam hasil putusan majelis hakim yang baru kantornya. Namun Anang menekankan pihaknya tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan.

"Namun kami, Tim Jaksa Penuntut Umum, akan mengajukan upaya hukum banding hari ini," kata Anang di kantornya, Kamis (2/7).

Kejaksaan masih menyusun memori banding yang akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena itu, Anang menekankan fokus utama pengajuan banding pada hari ini adalah pernyataan sikap penegak hukum.

Anang mensinyalir setidaknya akan ada tiga faktor yang menjadi memori banding pihaknya, yakni status tahanan dan lama pidana yang dikenakan. Sejauh ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum mengubah status tahanan Nadiem sejak 12 Mei 2026, yakni tahanan rumah.

Dengan kata lain, tempat tahanan Nadiem saat ini bukan penjara, tapi kediaman pribadinya di Jakarta Selatan. Saat mengubah status tahanan, majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang membutuhkan perawatan medis dan lokasi penyembuhan steril.

Selain itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Nadiem bui 10 tahun karena dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Selain itu, majelis hakim mengganjar Nadiem untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari bui dan uang pengganti Rp 809 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Anang mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan nilai uang pengganti yang lebih rendah dari perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Laporan hasil audit besutan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan korupsi yang dilakukan Nadiem membuat negara merugi Rp 1,56 triliun.

Walaupun lebih rendah, Anang mengingatkan bahwa pidana uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan kantornya.

Secara rinci, JPU menuntut Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp 5,6 triliun. Angka tersebut merupakan jumlah dari transaksi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang disamarkan senilai Rp 809 miliar dan peningkatan harta yang tidak seimbang hingga Rp 4,87 triliun.

"Pidana uang pengganti sesuai dengan tuntutan jaksa. Kalau lama pidana itu pasti menjadi pertimbangan dalam memori banding yang dituangkan oleh JPU," katanya.

Sebelumnya, Nadiem mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan yang didapatkannya. Menurutnya, langkah banding tersebut merupakan perjuangannya menuntut kebenaran demi orang jujur yang dikriminalisasi.

Kuasa Hukum Nadiem Ari Yusuf Amir mengatakan kubunya diberikan waktu untuk memasukkan dokumen banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta selambatnya dua pekan ke depan atau pada Selasa (14/7). Ari mengatakan dokumen banding tersebut akan dimasukkan sesegera mungkin, namun kubunya belum memiliki jadwal pasti.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...