Nadiem Laporkan Hakim yang Mengadilinya ke KY: Tertidur sampai Berpihak ke Jaksa

Andi M. Arief
6 Juli 2026, 15:29
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah), meninggalkan ruang sidang bersama istrinya, Franka Franklin (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30
ANTARA FOTO/Salma Talita/wsj.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah), meninggalkan ruang sidang bersama istrinya, Franka Franklin (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim ke Komisi Yudisial atas proses persidangan dirinya hari ini, Senin (6/7).

Keempat hakim tersebut merupakan hakim yang menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Nadiem bui 10 tahun, denda Rp 1 miiliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp 809 miliar subsider 5 tahun.

Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mencatat setidaknya ada lima pelanggaran yang dilakukan keempat hakim selama persidangan. Menurutnya, pelanggaran tersebut akhirnya memanipulasi fakta-fakta persidangan.

"Putusan bersalah itu sah-sah saja. Perbedaan pandangan sesama hakim itu sah karena kewenangan dari majelis hakim. Tapi kami menyesalkan adanya manipulasi fakta-fakta persidangan," kata Ari di Gedung Komisi Yudisial, Senin (6/7).

Ari menyampaikan pelanggaran pertama adalah banyaknya fakta-fakta persidangan yang disampaikan dalam persidangan yang tidak termuat dalam dokumen vonis. Sebaliknya, Ari menilai ada beberapa fakta yang baru muncul dalam dokumen vonis dan tidak pernah mencuat selama persidangan berlangsung.

Kedua, Mahkamah Agung mengabaikan putusan Komisi Yudisial dalam persidangan. Secara rinci, KY telah menjatuhkan sanksi hakim non-palu selama 6 bulan kepada Hakim Ketua Purwanto S Abdullah pada 26 Desember 2025.

Dengan kata lain, Purwanto dilarang mengadili, memutus perkara, atau menggunakan palu sidang hingga 26 Juni 2026. Adapun, sidang vonis Nadiem berlangsung empat hari setelah tenggat waktu tersebut habis, yakni 30 Juni 2026.

Namun Ari mensinyalir Mahkamah Agung menyalahi keputusan tersebut lantaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunjuk Purwanto menjadi Hakim Ketua pada 9 Desember 2025. Adapun keputusan bersalah yang dijatuhkan oleh KY terjadi sehari sebelumnya, yakni 8 Desember 2025.

"Artinya, itu betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial," ujarnya.

Ketiga, keempat majelis hakim menunjukkan sikap keberpihakan kepada Jaksa Penuntut Umum selama persidangan. Dengan demikian, majelis hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta yang meringankan terdakwa dan menggali lebih dalam fakta-fakta yang memberatkan terdakwa.

Ari mengatakan sikap keberpihakan tersebut dapat dibuktikan dalam video rekaman persidangan. Salah satu bukti yang dimaksud adalah keempat hakim yang kerap memotong pernyataan saksi yang dapat menguntungkan terdakwa dalam persidangan, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani dan Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Sulistyo.

Selain itu, majelis hakim memberikan banyak kesempatan kepada JPU dengan mengabulkan jumlah saksi yang sampai lebih dari 50 orang. Sementara itu, Ari menyampaikan pihaknya hanya dibatasi mendatangkan lima orang saksi.

"Dari awal, Hakim Sunoto dan Hakim Purwanto menunjukkan betul bahwa seakan-akan sudah mau menghukum," katanya.

Keempat, dua hakim anggota kerap tertidur selama persidangan berlangsung, yakni Hakim Anggota Eryusman dan Hakim Anggota Mardiantos. Ari menekankan keduanya beberapa kali terekam terlelap saat persidangan berlangsung.

Terakhir, kesalahan teori-teori hukum dalam dokumen vonis. Ari menemukan majelis hakim masih menggunakan teori Conditio Sine Qua Non dalam memutus sidang kliennya.

Dengan kata lain, majelis hakim menggunakan pola pikir bahwa suatu tindakan adalah penyebab dari sebuah akibat. Ari menilai teori tersebut sudah tidak berlaku, tidak boleh digunakan, dan berakibat fatal dalam proses persidangan.

"Ahli sudah menjelaskan di persidangan, tapi kemarin masih digunakan oleh majelis hakim dalam menyusun dokumen vonis," katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...