Fadli Zon Buka Suara soal Gedung Baru di Istana: Tak Langgar Cagar Budaya

Muhamad Fajar Riyandanu
7 Juli 2026, 19:22
Fadli Zon, istana,
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon (kiri) didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha (kedua kiri) bersiap memberikan taklimat media tentang Dana Indonesia Raya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pembangunan gedung baru di kompleks Istana Kepresidenan tidak melanggar ketentuan pelestarian cagar budaya. Menurutnya, pemerintah telah berkoordinasi agar proyek tersebut tidak menyentuh bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Fadli menjelaskan bangunan baru didirikan di lahan kosong yang berada di kawasan Istana sehingga tidak mengubah maupun membongkar bangunan berstatus cagar budaya.

"Tidak ada masalah saya kira. Kan ada bangunan-bangunan (di Istana) yang merupakan cagar budaya, (yang dibangun) itu bukan di bangunan cagar budaya. Jadi tidak ada masalah," kata Fadli Zon di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/7).

Ia mengatakan proyek itu merupakan bagian dari pengembangan kawasan Istana yang tetap mempertahankan karakter dan nilai sejarah sebagai warisan budaya hidup (living heritage).

Pembangunan yang menjadi sorotan publik berada di beranda Istana Merdeka, berupa penambahan atap dan pilar. Elemen itu mulai dipasang bersamaan dengan dekorasi peringatan HUT ke-80 RI pada 2025 dan hingga kini masih terpasang.

Menurut Fadli, penyesuaian pada sejumlah elemen konstruksi, termasuk pilar tambahan, tidak mengganggu tampilan asli kawasan Istana. Sebelum pembangunan dilakukan, pemerintah telah melalui proses kajian sehingga perubahan yang dilakukan tetap mendukung bentuk dan karakter bangunan yang ada.

"Karena bangunan itu di tanah yang juga kosong, tidak mengubah yang lain," ujarnya.

Fadli menjelaskan pelanggaran terhadap ketentuan pelestarian cagar budaya terjadi apabila bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dibongkar atau diubah secara tidak semestinya. Ia mencontohkan kasus pembongkaran bangunan cagar budaya di Gorontalo sebagai tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan pembangunan gedung baru dilakukan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas di lingkungan Istana Kepresidenan yang selama ini dinilai terbatas. Menurutnya, kapasitas ruang yang tersedia belum memadai untuk menggelar pertemuan berskala besar sehingga sejumlah kegiatan masih harus menggunakan tenda.

"Salah satunya mungkin untuk ruangan serbaguna. Untuk ruangan-ruangan lihat saja sangat sempit, kecil, dan memang diharapkan harus ada tempat-tempat baru yang bisa digunakan," katanya.

Ia menambahkan, gedung yang dibangun kemungkinan akan difungsikan sebagai gedung serbaguna untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Pengaturan fungsi dan pemanfaatannya nantinya menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pembangunan di kawasan Istana dilakukan untuk menambah fasilitas pendukung kegiatan kenegaraan.

Menurutnya, pembangunan tersebut tidak mengubah bangunan utama Istana Merdeka maupun bangunan yang telah berstatus cagar budaya. Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan proyek tersebut sebelum memperoleh penjelasan lengkap dari pemerintah.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...