Kasus Indosurya: OJK Sita Aset Rp 114 Miliar, Termasuk Saham Bank dan Deposito

Andi M. Arief
9 Juli 2026, 13:48
Konferensi Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Pengungkapan Hasil Penyitaan Aset Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Asuransi Jiwa Indosurya Sukses).
Dok. OJK
Konferensi Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Pengungkapan Hasil Penyitaan Aset Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Asuransi Jiwa Indosurya Sukses).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita mayoritas saham PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surya Prima Persada atau BPS Super senilai Rp 72 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset milik PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, yang kini bernama PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Greta Joice Siahaan menjelaskan, penyitaan ini merupakan langkah pengamanan aset PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses yang kini telah berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Penyitaan dilakukan lantaran pemilik Asuransi Jiwa Indosurya Hendry Surya tidak melaksanakan instruksi OJK untuk mengganti kerugian nasabah Rp 566 miliar.

"Total aset yang berhasil disita dan diamankan senilai Rp 113,97 miliar. Jadi, penyitaan ini tentunya merupakan langkah strategis bagi penegakan hukum OJK," kata Greta dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/7).

Selain saham BPR Super, OJK mengamankan 11 unit ruko dan enam sertifikat hak guna bangunan senilai Rp 29,3 miliar. Seluruh aset itu tersebar di tiga daerah, yakni Kota Makassar, Kota Pematang Siantar, dan Kabupaten Bogor.

Selain itu, menurut Greta, OJK juga menyita uang tunai berbentuk deposito senilai Rp 21,6 miliar. Dana pihak ketiga ini menggunakan nama pihak lain yang tersebar di 10 bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah mencabut izin usaha Prolife Indonesia pada 2 November 2023. Langkah tersebut dilakukan lantaran Prolife tidak dapat memenuhi kewajiban pada pemegang polis dan kondisi keuangan yang buruk.

Ogi menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim likuidasi untuk memenuhi kewajiban Prolife Indonesia terhadap nasabahnya. Regulator hingga kini baru mencairkan dan mendistribusikan dana jaminan Prolife Indonesia senilai Rp 35 miliar kepada nasabah

Karena itu, Ogi berencana untuk mencairkan seluruh aset yang disita belum lama ini, termasuk saham milik BPR Super. "Langkah fasilitasi pemenuhan kewajiban Prolife Indonesia akan terus dilakukan oleh tim likuidasi," katanya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...