Mahfud Catat Tiga Skenario Eks Jampidsus Febrie Bebas dari Pidana

Yuliawati
Oleh Yuliawati
13 Juli 2026, 12:17
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap prose
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menj
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dapat terlepas dari hukuman pidana. Sebab, kasus yang menjerat Febrie kini telah diserahkan oleh Kepolisian ke Kejagung.

Kepolisian telah menetapkan Febrie menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berbeda. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PLN; dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Mahfud mencatat setidaknya ada tiga skenario Febrie dapat lolos dari hukuman pidana dari tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut. Pertama, Febrie mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kepada dirinya.

"Mungkin saja praperadilan itu dimenangkan Febrie karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu, kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan," kata Mahfud dalam kanal Youtube "Terus Terang" miliknya yang dikutip Senin (13/7).

Akhir pekan lalu, Sabtu (11/7), Kepolisian menyampaikan telah melimpahkan tiga kasus Febrie ke Kejaksaan Agung. Namun Mahfud berargumen Bhayangkara tidak melakukan pelimpahan, tapi penyerahan kasus.

Sebab, Bhayangkara belum memeriksa Febrie sebagai saksi maupun tersangka tersangka. Mahfud menekankan langkah tersebut penting sebelum sebuah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ke tahap selanjutnya, yakni persidangan di pengadilan.

"Pelimpahan dalam kasus Febrie ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di dalam negeri," katanya.

Kedua, Kejagung memperlambat penyidikan dalam kasus Febrie. Di samping itu, Mahfud menilai Korps Adhyaksa dapat melokalisasi perkara ke tersangka lain dan mementahkan peran Febrie atau pelaku lain yang terlibat.

Terakhir, pengembangan kasus yang berujung pada deponir atau penghentian penuntutan suatu perkara pidana demi kepentingan umum. Mahfud menilai skenario ketiga adalah kondisi terburuk bagi kondisi pemberantasan korupsi di dalam negeri.

"Perkembangan yang terjadi sejak Sabtu (11/7) sekitar pukul 15.00 WIB memang sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum kita," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Totok Suharyanto mengatakan telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Febrie disangka dengan pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.

Penanganan perkara ini, menurut dia, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung atas kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi.

"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi," kata Totok.

Polda Metro Jaya telah mengamankan aset mencapai Rp 531,72 miliar setelah menggeledah 12 lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Aset tersebut didapatkan di rumah kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, Kafe De'Clan di Cipete, Koin Money Changer, dan sebuah kediaman di Cilandak.

Mayoritas aset ditemukan di kediaman Febrie yang hingga Rp 461,36 miliar atau sekitar 86% dari total aset yang disita. Capaian tersebut diikuti oleh Kafe De'Clan mencapai Rp 60,15 miliar, Koin Money Changer senilai Rp 7,29 miliar, dan rumah di Cilandak sekitar Rp 2,92 miliar.

Seluruh aset yang disita terdiri dari 13 jenis valuta asing, uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan. Nilai jenis aset terbesar yang disita Bhayangkara bukan emas batangan, tapi Dolar Singapura senilai Rp 242 miliar dari empat titik penggeledahan.

Emas batangan 74 kilogram diperkirakan setara dengan Rp 177,97 miliar dengan nilai jual Rp 2,4 juta per gram. Aset terbesar selanjutnya adalah Dolar Amerika Serikat senilai Rp 106,25 miliar.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...