Eks Jampidsus Febri Jadi Tersangka, Posisi Ketua Satgas PKH Kosong
Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH saat ini masih kosong. Ketua Satgas PKH yakni mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah telah ditetapkan menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Posisi Ketua Satgas PKH selanjutnya akan ditentukan Presiden Prabowo Subianto. Adapun Badan Pelaksana dan Badan Pengarah Satgas PKH disinyalir akan memberikan laporan sebelum Kepala Negara menentukan pilihan.
"Jangan lihat dari aspek kekosongan jabatan Ketua Satgas PKH. Tunggu penjelasan dari Kejaksaan Agung ya," kata Barita dalam konferensi pers di Kementerian Pertahanan, Senin (13/7).
Dasar aturan yang membentuk Satgas PKH adalah Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menetapkan Ketua Pelaksana Satgas PKH ditempati oleh Jampidsus Kejagung.
Posisi Jampidsus Kejagung saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas sejak akhir pekan lalu, Sabtu (11/7), yakni Rudi Margono. Langkah tersebut dilakukan Kejaksaan Agung setelah menerima pengunduran diri Febrie pada hari yang sama.
Adapun Rudi saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung. Karena itu, Barita mengatakan posisi Ketua Satgas PKH akan diumumkan oleh Kejagung.
Walau demikian, Barita memastikan operasional Satgas PKH tidak akan terganggu karena telah memiliki sistem organisasi. Menurutnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Badan Pelaksana Satgas PKH telah mengingatkan bahwa sistem organisasi Satgas PKH harus berjalan.
"Sistem organisasi itu adalah sistem yang diatur agar target berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 dapat dilaksanakan dengan baik," kata Barita.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan, pergantian kepemimpinan di jajaran Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah memanggil ratusan perusahaan sawit dan pertambangan yang diduga melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Puluhan perusahaan kemudian dinyatakan melanggar dan dikenai berbagai sanksi, mulai dari kewajiban membayar denda dan pajak, pencabutan izin, hingga penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
Hingga Mei 2026, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali 5,9 juta hektare kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit serta 12,4 ribu hektare kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan ilegal.
Sebagian kawasan yang berhasil dikuasai kembali berasal dari penertiban terhadap aset eks-Duta Palma, salah satu kasus korupsi perkebunan sawit terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung. Grup milik Surya Darmadi itu mengelola setidaknya 220 ribu hektare kebun sawit, terutama di Riau.
Sebagian besar lahan tersebut kemudian diserahkan kepada BUMN baru di bidang perkebunan sawit PT Agrinas Palma Nusantara. Merujuk pada pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, hingga Mei 2026, Agrinas Palma telah menerima penyerahan lahan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4,1 juta hektare.
