Polisi Uji Kadar Emas 74 Kg dari Rumah Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Juli 2026, 16:59
Wartawan memfoto barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Wartawan memfoto barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Polda Metro Jaya memulai proses pengujian laboratorium terhadap barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram (kg) yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Polri menggandeng PT Pegadaian dalam pengujian tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan pengujian terhadap barang bukti emas itu merupakan bagian dari proses penyerahan barang bukti dan penyidikan lanjutan yang ditangani bersama Kejaksaan Agung.

"Hasilnya akan disampaikan dalam 1 atau 2 hari ini," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin (13/7).

Selain emas batangan, penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (US$), dan dolar Singapura (Sin$]).

Polda Metro Jaya akan melakukan pengujian terhadap seluruh barang bukti mata uang tersebut dengan melibatkan sejumlah lembaga berwenang, yakni Bank Indonesia untuk rupiah.

Polisi juga melibatkan FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, dan Kedutaan Besar Singapura untuk mata uang asing.

Sementara itu, Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubica Giovani Malewa mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan awal terhadap emas tersebut.

"Untuk yang diuji yang pertama identifikasi keasliannya, kedua baru kami cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya," kata Rubika, pada kesempatan serupa.

Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggeledah rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar Rp 476 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.

Polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama seorang pengusaha swasta berinisial DR atau Don Ritto.

Febrie disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri serta perkara tindak pidana korupsi lainnya.

Sedangkan Don Ritto merupakan salah satu saksi yang diamankan Kepolisian saat melakukan penggeledahan sebuah rumah di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Don tercatat diamankan bersama enam orang lain yang berstatus saksi saat itu.

Don juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi disangkakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Totok Suharyanto, menyampaikan penanganan perkara ini akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung atas kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi.

"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi," ujarnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...