Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Berstatus ASN
Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum memberhentikan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, institusi penegak hukum itu memastikan yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari jabatannya di Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, Febrie sudah mengundurkan diri secara sukarela. Menurutnya, pengunduran diri dilakukan agar tidak menimbulkan dampak negatif atas penetapan status tersangka pada dirinya terhadap institusi Kejagung.
"Saat ini Febrie masih aparatur sipil negara (ASN). Kalau sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, biasanya baru tidak jadi ASN," kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7).
Anang mengatakan, pengunduran diri Febrie bertujuan agar penegakan hukum terhadap mantan jampidsus itu dilakukan secara profesional dan akuntabel. Namun Anang menegaskan Febrie sudah tidak menikmati fasilitas jabatan di Kejagung.
Dengan demikian, Febrie juga sudah tidak mendapatkan pengamanan oleh anggota militer saat ini. Adapun, kediaman setiap jaksa agung muda mulai mendapatkan fasilitas jabatan berupa pengamanan dari TNI sejak dibentuknya jaksa agung muda pidana militer (jampidmil) pada 2021.
"Pengamanan oleh anggota TNI secara melekat itu dilakukan karena jabatan jaksa agung muda. Setelah tidak ada jabatan itu (dipegang Febrie), tidak ada pengamanan melekat lagi (kepadanya)," ujar Anang.
Saat ini, Kejagung memiliki tujuh jaksa agung muda. Masing-masing membawahi bidang pembinaan; intelijen; tindak pidana umum; tindak pidana khusus; perdata dan tata usaha negara; pengawasan, serta; pidana militer.
Sebelumnya, Anang tidak menjelaskan jaksa agung muda bidang apa saja yang kediamannya dijaga anggota TNI. Ia menegaskan langkah itu sudah menjadi standar penjagaan bagi jaksa agung muda.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, kediaman Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ramai dikunjungi anggota TNI pada Rabu malam (8/7). Namun, rumah dua lantai di pojok Jalan Radio itu sudah terlihat sepi keesokan harinya, yakni pada Kamis pagi (9/7).
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan, pengamanan kediaman Febrie kala itu dilakukan atas permintaan Kejagung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut dia, pengamanan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
“Terkait pengamanan TNI terhadap jaksa dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam pelaksanaannya,” ungkap Muhammad Nas melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (9/7).
