Kejagung Ubah Status Eks Jampidsus Febrie Jadi Saksi, Beda dari Penetapan Polisi

Andi M. Arief
15 Juli 2026, 15:48
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjad
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung atau Kejagung mengeluarkan tiga Surat perintah Penyidikan atau Sprindik terkait kasus yang dihadapi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Dalam surat tersebut, Febri berstatus sebagai saksi. Padahal, kepolisian telah menetapkan Febri sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan akan mempertimbangkan penetapan tersangka Febrie berdasarkan Sprindik yang diterbitkan Kepolisian.

"Dalam pertimbangan kita akan masuk Sprindik dari Polri. Namun iya masih saksi yang disebut sebagai oknum dalam salah satu perkara di Sprindik Kepolisian," kata Anang dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/7).

Anang menjelaskan seluruh kegiatan penegakan hukum terkait kasus yang menyeret Febrie telah menjadi tanggung jawab kantornya. Anang mencatat Sprindik tersebut telah diterbitkan pada pekan ini, Senin (13/7), atau pada hari yang sama Kepolisian memeriksa kadar 74 batang emas yang dimiliki Febrie di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.

Walau demikian, Anang menyatakan pihaknya akan tetap bekerja sama dengan Kepolisian dalam proses penyidikan. Selain itu, Adhyaksa akan menggandeng Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi proses penegakan hukum.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka pada Sabtu (11/7), atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Penetapan ini setelah kepolisian menggeledah dan mengamankan aset terkaait Febrie yang mencapai Rp 531,72 miliar di 12 lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Mayoritas aset ditemukan di kediaman Febrie yang hingga Rp 461,36 miliar atau sekitar 86% dari total aset yang disita.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...