Profil Kuntadi: Kandidat Jampidsus yang Pernah Usut Kasus Timah dan Tom Lembong

Muhamad Fajar Riyandanu
15 Juli 2026, 17:08
Kuntadi saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Kuntadi saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi kandidat kuat untuk menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusulkan Kuntadi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat Jaksa Agung tertanggal 13 Juli 2026. Saat ini usulan tersebut tengah diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA). Surat usulan tersebut turut ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya selaku Sekretaris TPA.

Kuntadi merupakan jaksa karier yang kini berpangkat Jaksa Utama (IV/e). Sebelum memimpin Badan Pemulihan Aset, Kuntadi menempati sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu posisinya yakni Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) periode 2022-2024.

Dalam jabatan tersebut, ia memimpin penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi berskala nasional, seperti kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022 yang menjerat Harvey Moeis.

Selain itu, Kuntadi juga terlibat dalam penanganan kasus kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023 dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dalam kapasitasnya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi juga terlibat menangani kasus korupsi menara BTS 4G Kominfo

Riwayat Pekerjaan Kuntadi

Karier Kuntadi di lingkup kejaksaan punya jejak mentereng. Ia pernah dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 2013-2014. Setelah itu, Kuntadi bertugas sebagai Kepala Subdirektorat V.B Direktorat V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) sejak 2014 hingga 2017.

Kariernya kembali meningkat ketika Jaksa Agung menugaskannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2017 hingga 2019. Selanjutnya, pada 2019 hingga 2022, Kuntadi dipercaya menduduki jabatan Asisten Umum (Asum) Jaksa Agung bawah kepemimpinan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Jabatan tersebut menjadi batu loncatan sebelum ia dipromosikan sebagai Dirdik Jampidsus 2022-2024. Pada awal 2025, Kuntadi dipindahtugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jabatan tersebut hanya diembannya selama beberapa bulan sebelum Presiden Prabowo Subianto mengangkatnya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada November 2025.

Kuntadi merupakan putra daerah dari Jawa Tengah, lahir di Semarang pada 4 Januari 1970. Ia menempuh seluruh pendidikan tingginya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Di perguruan tinggi tersebut, Kuntadi meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.), kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister Hukum (M.H.) sebelum menyelesaikan program Doktor Ilmu Hukum (S3).

Total Kekayaan Rp 3,67 Miliar

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2026, Kuntadi melaporkan total kekayaan sebesar Rp3,67 miliar.

Sebagian besar kekayaan Kuntadi berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp4,26 miliar. Aset tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Bogor, dan Depok. Selain itu, Kuntadi juga memiliki Ford Ecosport keluaran 2014 dan sepeda motor Piaggio Vespa S125 keluaran 2016 dengan total nilai Rp99,5 juta.

Kuntadi turut melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp162,34 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp366,71 juta. Dalam laporan tersebut, ia tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya. Di sisi kewajiban, Kuntadi mencatat utang sebesar Rp1,22 miliar.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...