Polri Sebut Kasus Kredit PPA Rugikan Negara Hampir Rp 40 Miliar

Andi M. Arief
20 Juli 2026, 17:33
 Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/7). Foto: Andi M Arief/Katadata
Katadata
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/7). Foto: Andi M Arief/Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri telah menahan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Polri mengatakan kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 38,9 miilar.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, fasilitas kredit tersebut diberikan kepada PT Bintan Abadi Sempurna dengan pagu Rp 50 miilar. Namun penyelewengan dalam fasilitas kredit tersebut membuat BAS mencairkan pinjaman senilai Rp 67,31 miilar.

"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan," kata Ahmad dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/7).

Dia mengatakan, perhitungan kerugian keuangan negara telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menjanjikan angka tersebut merupakan kerugian yang nyata dan telah terjadi.

Polri juga berencana mengenakan dua pasal terhadap tiga tersangka, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Alhasil, ketiganya diancam penjara paling lama 40 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miilar.

Kasubdit 4 Direktorat Penindakan Kortastipidkor Dani Yulianto mencatat pihaknya telah menyita sebagian aset milik para tersangka sekitar Rp 14 miilar. Seluruh aset tersebut berbentuk tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo.

Dani diduga aset yang disita merupakan hasil dari transaksi menggunakan dana dalam fasilitas kredit antara PPA dan BAS. Walau demikian, dia mengakui masih ada kerugian negara sekitar Rp 24,9 miilar yang belum dipulihkan.

"Skema pengembalian sisa kerugian negara akan diputuskan oleh hakim dalam pengadilan, baik melalui pembayaran denda atau aset lain yang dimiliki para tersangka," ujarnya.

Ketiga tersangka yang ditahan Bhayangkara saat ini adalah FSN selaku Kepala Divisi Operasional BAS, IT selaku Manajer Investasi PPA, dan FH selaku Direktur BAS. Status FH saat ini adalah terpidana dalam Lapas Salemba dalam kasus terpisah yang ditangani Mabes Polri pada 2022.

Walau demikian, Dani mengatakan FH akan tetap diadili sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PPA. Dengan kata lain, penegak hukum akan menambah hukuman FH yang kini telah mendekam di penjara.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...