DPR Tetap Bahas Sejumlah RUU Selama Reses, Termasuk RUU Perampasan Aset

Andi M. Arief
21 Juli 2026, 14:02
dpr, ruu perampasan aset, ruu satu data
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Layar menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan tanggapan pemerintah dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan memasuki masa reses mulai Rabu (22/6), hingga 13 Agustus 2026. Namun sebagian legislator masih akan membahas lima undang-undang selama dan tidak kembali ke daerah pemilihannya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengatakan lima kebijakan tersebut adalah terdiri dari dua aturan baru dan tiga revisi undang-undang. Seluruh kebijakan tersebut akan dibahas oleh lima komisi yang berbeda.

"Beberapa komisi sudah meminta izin untuk tetap membahas undang-undang selama masa reses," kata Dasco di Gedung DPR, Selasa (21/7).

Dasco mengatakan dua kebijakan baru yang akan tetap dibahas selama reses adalah RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR dan RUU Satu Data oleh Komisi X DPR. Sedangkan tiga revisi aturan yang akan tetap dibahas adalah RUU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, RUU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan RUU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

RUU Hak Cipta akan dibahas Komisi XIII DPR, RUU Ketenagakerjaan oleh Komisi IX DPR, dan RUU Lalu Lintas oleh Komisi V DPR. Secara khusus, Dasco memberikan penekanan pada pembahasan dua kebijakan, yakni Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dasco mengatakan,  RUU Perampasan Aset menjadi penting dibahas oleh komisi lantaran telah menyerap aspirasi masyarakat selama dua bulan terakhir. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses menjadi penting untuk menepis isu yang berkembang di publik.

"Dinamika yang ada di publik saat ini adalah DPR dianggap tidak mau membahas RUU Perampasan Aset. Pada saat yang sama, kami sudah melakukan partisipasi publik melalui Komisi III DPR selama dua bulan lebih," katanya.

Politikus Partai Gerindra itu juga menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi penting karena mandat tenggat waktu oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun ini. Menurutnya, salah satu rapat yang membahas RUU Ketenagakerjaan adalah mendengar masukan dari kelompok buruh. Karena itu, pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara menyeluruh akan dilanjutkan pada masa persidangan berikutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan masuk tahap pembahasan tingkat I pada masa sidang selanjutnya.

"Komisi IX DPR kemarin menyampaikan ada urgensi untuk bertemu dengan beberapa pemangku kepentingan dalam pembuatan RUU Ketenagakerjaan. Mereka akan melakukan pertemuan dalam bentuk rapat di masa reses," kata Cucun dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (14/7).

Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang baru, perlu dibahas bersama terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja sebelum diajukan ke pemerintah.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menilai penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru harus berangkat dari kesepahaman yang dibangun bersama antara pengusaha dan pekerja.

"Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya implementatif dan berdaya saing, tetapi juga mencerminkan keseimbangan kepentingan serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja," kata Shinta dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4).

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...