Perpres Ojol Belum Rampung, Mensesneg Ungkap Alasannya

Muhamad Fajar Riyandanu
21 Juli 2026, 19:55
Perpres Ojol
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti kegiatan Taklimat Presiden RI dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan alasan pemerintah belum menerbitkan peraturan presiden pekerja transportasi daring yang mengatur perlindungan ojek online (perpres ojol). Ia menyatakan, penyusunan regulasi tersebut masih berlangsung karena pemerintah perlu menyelaraskan berbagai kepentingan.

Menurut Prasetyo, proses pembahasan masih menemui sejumlah persoalan yang harus dicarikan formula dan titik temu agar kebijakan dapat mengakomodasi seluruh pihak yang berkepentingan.

“Kami minta waktu karena dalam perjalanannya ini banyak beberapa yang memang harus kita cari formulanya, harus cari titik temunya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (21/7).

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, perpres tersebut harus mampu melindungi pengemudi dari sisi pendapatan, pemenuhan hak-hak, serta kepastian masa depan. Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha perusahaan transportasi daring.

“Itulah kenapa kami mohon waktu untuk menyempurnakan, sehingga satu peraturan sudah dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada semua saudara kita yang profesi di jasa transportasi,” ujar Prasetyo.

Ia juga mengatakan, wacana menjadikan pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih sebatas salah satu opsi yang sedang dibahas pemerintah. Menurutnya, usulan tersebut merupakan bagian dari pembahasan penyusunan Perpres mengenai layanan transportasi daring.

Meskipun perpres belum rampung, Prasetyo mengatakan pemerintah tetap menjalankan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan pengemudi ojol. Salah satunya ialah penurunan potongan aplikasi menjadi 8%.

“Kami menerima laporan bahwa beberapa saudara-saudara kita yang berprofesi ojol juga sudah mendapatkan manfaat dari kebijakan itu. Jadi paralel semua sedang kita kerjakan gitu,” kata Prasetyo.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...