Anggota DPR dan Garda Indonesia berharap penerbitan Perpres Ojol tidak dikaitkan dengan wacana merger Grab dengan GoTo Gojek. Sebab, aturan ini dibutuhkan oleh pengemudi taksi dan ojek online.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pembahasan Peraturan Presiden tentang ojek online atau Perpres Ojol masih dalam proses di Sekretariat Negara.
Komisi yang diambil aplikator dikabarkan akan turun dari 20% menjadi 10% dalam draf Perpres Ojol. Namun pandangan pengemudi ojek online mengenai hal ini terbagi dua.
Bocoran Perpres ojol beredar. Dua di antaranya memuat besaran komisi yang diambil oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive, serta kewajiban mereka untuk membayarkan asuransi.