Advertisement
Logo Katadata
3 September 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Industri
    • Internasional
    • Energi
  • Finansial
    • Makro
    • Keuangan
    • Bursa
    • Korporasi
  • Digital
    • E-Commerce
    • Fintech
    • Startup
    • Gadget
    • Teknologi
  • Ekonomi Hijau
    • Energi Baru
    • Ekonomi Sirkular
    • Investasi Hijau
  • Regional
  • Jurnalisme Data
    • Infografik
    • Analisis
    • Cek Data
  • In-Depth & Opini
    • Telaah
    • Opini
    • Wawancara
    • Laporan Khusus
  • Otomotif
  • Ekonopedia
    • Sejarah Ekonomi
    • Profil
    • Istilah Ekonomi
  • Video
    • News
    • Wawancara
    • Katalogue
    • Foto
  • Info
Skip to main content
  • Berita
    • Nasional
    • Industri
    • Internasional
    • Energi
  • Finansial
    • Makro
    • Keuangan
    • Bursa
    • Korporasi
  • Digital
    • E-Commerce
    • Fintech
    • Startup
    • Gadget
    • Teknologi
  • Ekonomi Hijau
    • Energi Baru
    • Ekonomi Sirkular
    • Investasi Hijau
  • Regional
  • Jurnalisme Data
    • Infografik
    • Analisis
    • Cek Data
  • In-Depth & Opini
    • Telaah
    • Opini
    • Wawancara
    • Laporan Khusus
  • Otomotif
  • Ekonopedia
    • Sejarah Ekonomi
    • Profil
    • Istilah Ekonomi
  • Video
    • News
    • Wawancara
    • Katalogue
    • Foto
  • Info
  • Indeks

  • Databoks
  • Katadata Green
  • Insight Center
  • Event

  • Tentang Katadata
  • Pedoman Media Siber
  • Advertising
  • Karier
  • Hubungi Kami

  • ©2026 Katadata. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
    Kebijakan Privasi
    |
    Disclaimer

Berita Perpres Ojol Terbaru dan Terkini Hari Ini - Katadata.co.id

Icon kanal
Perpres Ojol
  • Semua

  • Artikel

Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)
Katadata/Fauza Syahputra

Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Ini yang Masih Dibahas

Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)
Katadata/Fauza Syahputra

Kementerian UMKM Akan Awasi Kemitraan Ojol dan Aplikator, Apa Saja yang Diatur?

Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ojol (Foto: Katadata/Fauza)
Katadata/Fauza Syahputra

Tarif Ojol Antar Makanan Akan Diatur, Maxim Khawatir Order Anjlok

Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Tarif Antar Makanan Diatur, Menhub Soroti Ojol Kirim Banyak Pesanan Sekali Jalan

Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Kemenhub Ungkap Alasan Tak Semua Uang yang Dibayar Konsumen Jadi Pendapatan Ojol

Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Kemenhub Minta Aplikator Perinci Biaya Dibayar Penumpang dan yang Diterima Ojol

Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Status Ojol RI Pengusaha Mikro, Malaysia dan Singapura Bikin Kelas Pekerja Baru

Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ojol (Foto: Katadata/Fauza)

Indonesia Mau Atur Tarif Ojol Antar Makanan, Malaysia dan Singapura Tidak

Startup • 21 Agustus 2026, 14.04
Indonesia bakal mengatur tarif ojol untuk pengantaran makanan dan barang. Berbeda dengan Malaysia dan Singapura yang memilih berfokus pada perlindungan serta kesejahteraan pekerja gig, termasuk ojol.
Driver ojol tuntut penyesuaian tarif

Tarif Ojol Antar Barang dan Makanan Akan Hitung Bensin, Algoritma hingga Risiko

Startup • 20 Agustus 2026, 12.24
Kementerian Komdigi tengah merumuskan tarif kurir ojol untuk pengantaran barang dan makanan. Besaran tarif akan mempertimbangkan biaya bensin, perawatan kendaraan, algoritma hingga risiko pengiriman.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Tarif Ojol Antar Barang dan Makanan Segera Diatur, Tak Pakai Skema Komisi 8%

Startup • 20 Agustus 2026, 11.18
Tarif ojol antar barang dan makanan segera diatur pemerintah sebagai turunan Perpres Ojol. Skema bagi hasilnya akan berbeda dari layanan penumpang karena mempertimbangkan biaya, algoritma, dan risiko.
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ojol (Foto: Katadata/Fauza)

Komdigi Akan Rilis Aturan Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang

Startup • 18 Agustus 2026, 17.47
Perpres Ojol akan memberikan kewenangan kepada Kementerian Komdigi untuk mengatur tarif ojol untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Komdigi pun akan menerbitkan aturan turunan.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus: Atur Tarif Antar Makanan, Status, Kemitraan

Startup • 18 Agustus 2026, 17.33
Perpres Ojol akan diperluas cakupannya mencakup pengantaran barang dan makanan serta ditargetkan terbit akhir Agustus dengan lima poin pengaturan utama.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Perpres Ojol Segera Terbit: Komdigi Atur Tarif Antar Makanan dan Barang

Startup • 18 Agustus 2026, 16.46
Perpres ojol memasuki tahap akhir. DPR dan pemerintah kembali membahas rumusan aturan sebelum regulasi transportasi online tersebut difinalisasi.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Perbandingan Bisnis GoTo Gojek dan Grab: Untung Sebelum Komisi 8% Diterapkan

Startup • 18 Agustus 2026, 12.33
GoTo dan Grab sama-sama mencetak laba pada kuartal II. Namun, kebijakan komisi ojol maksimal 8% akan menguji seberapa kuat bisnis transportasi kedua raksasa teknologi ini.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Sejumlah Menteri Akan Bertemu Dasco Hari Ini, Perpres Ojol Segera Terbit

Startup • 18 Agustus 2026, 08.00
Pemerintah dan DPR dijadwalkan menggelar rapat finalisasi Perpres Ojol hari ini untuk memastikan regulasi ekosistem transportasi digital jelas dan tidak multitafsir.
DPR dan pemerintah finalisasi perpres ojol

Dasco: Perpres Ojol Masuk Finalisasi, Rapat Terakhir 18 Agustus

Startup • 14 Agustus 2026, 19.38
DPR menyatakan Perpres Ojol akan memasuki tahap finalisasi pada 18 Agustus 2026 setelah rapat terakhir dengan pemerintah untuk membahas mekanisme angkutan.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Perpres Ojol Segera Terbit, Ini Bocoran Isi Lengkapnya

Startup • 14 Agustus 2026, 16.04
Presiden Prabowo belum umumkan Perpres Ojol dalam pidato Sidang Tahunan, meski pembahasan di tingkat kementerian telah selesai dan menunggu penandatanganan.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Komisi Turun Jadi 8%, Prabowo Sebut Penghasilan Driver Ojol Naik Hingga 3 Kali

Startup • 14 Agustus 2026, 11.14
Presiden Prabowo Subianto menyatakan penghasilan pengemudi ojol naik setelah komisi aplikator turun dari 20% menjadi 8%, kebijakan yang berlaku mulai Juli.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Status Ojol Pengusaha Mikro, Pemerintah Janjikan KUR dan Bonus Hari Raya BHR

Startup • 12 Agustus 2026, 10.03
Pengemudi ojol resmi diarahkan berstatus pelaku UMKM. Mereka tetap mendapat BHR sekaligus berpeluang mengakses KUR dan berbagai insentif pemerintah, termasuk pajak.
Regulasi pembatasan komisi ojek daring

Bocoran Isi Perpres Ojol: Pembagian Pendapatan hingga Potongan Aplikator

Varia • 12 Agustus 2026, 08.56
Bocoran Isi Perpres Ojol mencakup potongan aplikator maksimal 8 persen dan status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro. Simak poin pentingnya.
Mulai 1 Juli Grab dan Goto Terapkan Komisi 8% (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Bocoran Perpres Ojol Akan Dirilis Pekan ini: Status UMKM, Antar Makanan Diatur

Startup • 11 Agustus 2026, 10.00
Perpres Ojol ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus, mengatur status driver sebagai pengusaha mikro serta layanan pengantaran barang dan makanan setelah finalisasi pasal.
Maria Y.P. Ardianingtyas

Perpres Ojol dan Bahaya Fragmentasi Regulasi Transportasi Digital

Opini • 11 Agustus 2026, 08.20
Perpres Ojol yang ditargetkan terbit Agustus 2026 akan mengatur tata kelola transportasi daring, termasuk skema jaminan sosial dan pembagian komisi 92% untuk pengemudi.
Image Loader
Tampilkan lebih banyak

Artikel terpopuler

  1. Reaksi TLKM soal Gedung Telkom di Gatot Soebroto Bakal Disulap Jadi Kantor BGN

  2. Jebakan Batman Di Balik Kredit Ratusan Triliun Himbara untuk Kopdes Merah Putih

  3. Kata BGN soal Korban Keracunan Massal MBG di Pesantren Sidoarjo Tembus 500 Orang

  4. Purbaya Siapkan Rp 40 T untuk Bayar Utang Kopdes ke Himbara, Pastikan Tak Macet

  5. 29 Ribu Lowongan Green Job Tak Mudah Terisi, Apa Saja Posisinya?

Logo Katadata Trustworthy News
Katadata Apps on Apple Appstore Katadata Apps on Google Playstore
  • Berita
  • Nasional
  • Industri
  • Internasional
  • Energi
  • Finansial
  • Makro
  • Keuangan
  • Bursa
  • Korporasi
  • Digital
  • E-Commerce
  • Fintech
  • Startup
  • Gadget
  • Teknologi
  • Ekonopedia
  • Sejarah Ekonomi
  • Profil
  • Istilah Ekonomi
  • Ekonomi Hijau
  • Energi Baru
  • Ekonomi Sirkular
  • Investasi Hijau
  • Jurnalisme Data
  • Infografik
  • Analisis
  • Cek Data
  • In-Depth & Opini
  • Telaah
  • Opini
  • Wawancara
  • Laporan Khusus
  • Video
  • News
  • Wawancara
  • Katalogue
  • Foto
  • Podcast
  • Info
  • Indeks
  • Insight Center
  • Databoks
  • Event
  • KatadataOto

Langganan Newsletter

Anda Belum Menyetujui Syarat & Ketentuan
Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya.
! Alamat email Anda telah terdaftar
Terimakasih Anda Telah Subscribe Newsletter KATADATA
Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi
Silakan mengisi alamat email
Silakan mengisi alamat email dengan benar
Error recaptcha, silakan coba lagi
Silahkan mengisi captcha
Selamat, Registrasi Anda berhasil, silahkan cek Email Anda untuk Aktivasi

Ikuti Kami

  • Tentang Katadata
  • Advertising
  • Karier
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
©2026 Katadata. Hak cipta dilindungi Undang-undang.