Kejagung Ancam Panggil Paksa Febrie Adriansyah untuk Jalani Pemeriksaan

Ameidyo Daud Nasution
24 Juli 2026, 15:04
febrie adriansyah, kejagung, kejaksaan
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung atau Kejagung menjadwalkan pemeriksaan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah hari ini. Febrie akan diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.

Meski demikian, hingga pukul 12.00 WIB Febrie belum tiba di Kejagung. Pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Febrie.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono mengatakan, Kejagung bisa meminta bantuan untuk melakukan pemanggilan paksa jika Febrie tidak mengindahkan pemanggilan pada hari ini.

Rudi menjelaskan pemeriksaan ketentuan pemanggilan paksa tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ayat (2) dalam klausul tersebut menetapkan penyidik dapat meminta bantuan dalam mendatangkan tersangka maupun saksi setelah dua kali mangkir dari pemanggilan.

"Jika memang Febrie tidak hadir hari ini, penyidik bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Sampai hari ini, proses penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," kata Rudi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/7).

Rudi mengatakan, Kejagung telah menerbitkan sprindik TPPU untuk Febrie pada Rabu (22/7). Sprindik tersebut bertujuan meneliti aliran dana seluruh barang bukti yang disita Kepolisian.

"Pemeriksaan Febrie akan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kami berencana memanggil pukul 09.00 WIB, kami akan tunggu jam berapa beliau akan datang," katanya.

Sebelumya, kepolisian telah melimpahkan seluruh alat bukti terkait tiga kasus yang melibatkan Febrie ke Kejagung. Alat bukti yang dimaksud adalah aset berupa emas batangan dan uang tunai senilai Rp 513 miliar.

Mayoritas aset ditemukan di kediaman Febrie yang hingga Rp 461,36 miliar atau sekitar 86% dari total aset yang disita. Temuan berikutnya adalah Kafe De'Clan dengan nilai Rp 60,15 miliar, Koin Money Changer senilai Rp 7,29 miliar, dan rumah di Cilandak sekitar Rp 2,92 miliar.

Seluruh aset yang disita terdiri dari 13 jenis valuta asing, uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan. Nilai jenis aset terbesar yang disita polisi bukan emas batangan, tapi dolar Singapura senilai Rp 242 miliar dari empat titik penggeledahan.

Sementara itu, nilai 74 kilogram emas batangan setara dengan Rp 177,97 miliar dengan nilai jual Rp 2,4 juta per gram. Aset terbesar selanjutnya adalah dolar Amerika Serikat senilai Rp 106,25 miliar.

Febrie telah diperiksa Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU Asabri 2020-2025. Pemeriksaan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya dan dilakukan pada Jumat (17/7).

Febrie dan pihak swasta, Don Ritto, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada 11 Juli lalu. Adapun Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menyerahkan barang bukti dalam kasus TPPU terkait tata kelola batu bara PLN, PT Asabri, dan Jiwasraya kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).

Polisi juga menyerahkan berkas perkara penyidikan Febrie sekaligus tersangka Don Ritto. Penyerahan tersebut menjadi kelanjutan pelimpahan penanganan dua perkara yang sebelumnya telah berjalan sejak 11 Juli lalu, sekaligus menandai beralihnya kewenangan penyidikan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...