Kejagung: 6 dari 9 Saksi Mangkir dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Kejaksaan Agung atau Kejagung mencatat enam dari sembilan saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mangkir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mencatat pemanggilan tersebut dilakukan Senin (27/7). Anang berencana memanggil kedua kali kepada enam orang saksi yang mangkir dalam waktu dekat.
"Keenam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejagung atau Tim Sembilan untuk dimintai keterangannya," kata Anang dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (28/7).
Sementara itu, Anang mencatat tiga orang saksi yang menghadiri pemeriksaan kemarin berasal dari Kepolisian dan pihak swasta. Namun Anang belum membuka identitas penuh para saksi tersebut.
Ketiga saksi yang memenuhi panggilan adalah:
- HK selaku Penyidik Kepolisian;
- HH selaku Pihak Swasta; dan
- HJ selaku Pihak Swasta.
Sebelumnya, Febrie mengaku merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Secara rinci, kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi dan TPPU di PLN, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI). Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk perkara TPPU tersebut diterbitkan pada Rabu (22/7).
Berdasarkan pantauan Katadata, Febrie keluar dari proses pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB pada Jumat (24/7). Saat meninggalkan gedung, ia menyampaikan keberatannya atas penetapan status tersangka tersebut pasca pemeriksaan usai pukul 19.00 WIB.
"Menurut saya, alat bukti yang mengunci dalam kasus ini belum cukup untuk dilakukan terpencil terhadap saya. Di gedung bundar, tidak pernah hal seperti ini dilakukan," kata Febrie di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7).
Gedung Bundar yang dimaksud Febrie merupakan kantor Jampidsus yang berada di seberang Gedung Utama Kejagung. Berdasarkan catatan Katadata, Febrie tiba di kawasan Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB untuk memenuhi pemeriksaan.
Febrie menilai penetapan dirinya sebagai tersangka belum melalui proses konfirmasi maupun pendalaman alat bukti. Menurut dia, prosedur ini semestinya dilakukan sebelum dilakukan ekspose berkali-kali untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara pidana khusus.
Ia mengatakan tahapan tersebut penting agar penetapan tersangka oleh jaksa tidak keliru. "Namun ini sudah menjadi keputusan penyidik dan saya siap menghadapinya. Saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.
