KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Lewat OTT, Apa Perkaranya? 

Ira Guslina Sufa
29 Juli 2026, 09:27
KPK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sg
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers operasi tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Anom merupakan yang ke-18 selama 2026.

“Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebelumnya KPK sempat melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi dengan Bupati Pemalang dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Juni 2025.

KPK menyoroti tiga titik rawan korupsi di Pemkab Pemalang, seperti penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan sumber daya manusia. Menanggapi hal tersebut, Bupati Pemalang menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan demi kesejahteraan masyarakat. 

Dia juga mengatakan pihaknya belajar dari peristiwa OTT terhadap Bupati Pemalang periode 2021-2025 Mukti Agung Wibowo.

“Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan sehingga dorongan KPK dapat membuat kami lebih percaya diri agar dapat senafas dan seirama,” kata dia pada pertemuan 16 Juni 2025 tersebut.

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Pada bulan yang sama, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua, dan Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga. Pada Februari 2026, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam OTT keempat.

KPK dalam bulan yang sama juga menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada OTT kelima. Selain itu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan pada OTT keenam.

Selama Maret 2026 yang bertepatan dengan Ramadhan atau bulan puasa, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ketiganya ditangkap dalam OTT yang berbeda. Pada April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT ke-10. Namun, sepanjang Mei 2026, tidak ada OTT KPK.

Pada Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri. Kemudian KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT ke-12, dan menangkap ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam OTT ke-13 yang merupakan lanjutan tangkap tangan sebelumnya. Selain itu, KPK melakukan OTT ke-14 yang membuat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyerahkan diri.

Pada Juli 2026, KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dalam OTT ke-15, Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT ke-16, dan Bupati Lombok Barat Lalu

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...