Kejagung Geledah Rumah Febrie, Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus TPPU

Ameidyo Daud Nasution
1 Agustus 2026, 15:00
kejagung, febrie adriansyah, tppu, jampidsus
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/kye
Suasana di sekitar kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI
Kejaksaan Agung menggeledah rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, Jumat (31/7). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie.
 
Penggeledahan dilakukan di rumah Febrie, Jalan Radio I nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru pada pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan sejumlah dokumen terkait kasus Febrie.
 
"Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Sabtu (1/8) dikutip dari Antara.
 
Namun Anang tak menjelaskan secara rinci bukti apa saja yang telah disita. Dia mengatakan, bukti yang dikumpulkan akan melengkapi keterangan dalam berita acara perkara kasus Febrie.
 
"Penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang.
 
Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.  Surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan setelah mereka menerima berkas perkara dan barang bukti 74 kilogram emas serta uang valuta asing dari Polri.
 
Korps Adhyaksa juga telah memanggil sejumlah saksi untuk menggali keterangan terkait kasus ini. Namun, enam dari sembilan saksi yang dipanggil dalam kasus ini masih mangkir.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...