Cerita Juniver Girsang 15 Korban Meninggal Dunia saat Perampasan Aset Wanaartha

Andi M. Arief
3 Agustus 2026, 15:30
Advokat Juniver Girsang saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026).
ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Advokat Juniver Girsang saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengacara Juniver Girsang menyarankan klausul tentang pengakuan hak entitas lain terhadap aset yang dirampas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Sebab, Juniver mencatat perampasan aset oleh pemerintah telah menyebabkan 15 orang meninggal dunia.

Juniver mencatat perampasan aset yang berujung korban jiwa tersebut terjadi saat menangani perampasan aset milik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurutnya, aparat penegak hukum menyita aset milik Wanaartha senilai Rp 2 triliun lantaran sebagian aset dasar asuransi perusahaan tersebut sama dengan portofolio Jiwasraya. Juniver mensinyalir aparat penegak hukum akhirnya berhasil menyita aset Wanaartha di Mahkamah Agung setelah permintaan perampasan aset ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Akhirnya, sekitar 15 orang pemegang polis Wanaartha meninggal dunia, karena uang yang ditempatkan di Wanaartha merupakan uang pensiun dan uang sekolah anak," kata Juniver dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Senin (3/8).

Juniver pun menyampaikan penyitaan aset Wanaartha menyebabkan banyak pemegang polis kliennya bercerai. Saat itu, Juniver mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan upaya hukum lanjutan karena majelis hakim telah menolak pengujian Pasal 19 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Secara rinci, klausul yang dimaksud Juniver mengatur perampasan barang bukan milik terdakwa dan hak pihak ketiga yang beritikad baik. Secara umum, perampasan aset Wanaartha dilakukan lantaran salah satu terpidana memiliki aset di Wanaartha, yakni Benny Tjokrosaputro.

Juniver mencatat kliennya memiliki total nasabah sekitar 14.000 orang. Karena itu, Juniver menilai RUU Perampasan Aset menjadi penting agar tidak menimbulkan korban saat diimplementasikan nanti.

Alhasil, Juniver mengatakan penyitaan aset dalam RUU Perampasan Aset harus dibatasi hanya pada kasus-kasus yang menyebabkan kerugian negara. Maka dari itu, Juniver mengusulkan agar RUU tersebut mengubah objek perampasan dari in personam atau kepada setiap orang menjadi in rem atau terhadap suatu benda.

"Saat ini, RUU Perampasan Aset dapat digunakan dalam persoalan biasa yang dialami antar-masyarakat. Kita jangan disesatkan kepada opini-opini yang kemudian membuat keresahan di masyarakat," katanya.

Di samping itu, Juniver menekankan RUU tentang Perampasan Aset harus menekankan kejelasan penghitungan. Sebab, aturan tersebut rawan digunakan sebagai alat politik bersama Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Juniver menilai praktik perampasan aset yang dilakukan penegak hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi selalu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Menurutnya, hasil audit BPKP kerap sangat subjektif dan pada akhirnya menjadi satu-satunya pertimbangan putusan oleh majelis hakim.

"Supaya negara ini tertib dan tidak ada keraguan bahwa pemberantasan korupsi ini bukan untuk alat politik, penentuan kerugian negara itu harus pasti," katanya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...