Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Kejagung, Ini Alasannya
Kubu eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menggugat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Febrie beralasan kliennya merasa penetapan tersebut melawan hukum karena tak menjelaskan tindakan pidana yang dilakukan Febrie secara rinci.
Kuasa Hukum Febrie, Hermawanto mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya melanggar Pasal 90 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Klausul tersebut menetapkan dokumen penetapan tersangka harus menguraikan perbuatan pidana untuk menetapkan status tersangka.
"Kami berpotensi menggugat dokumen penetapan tersangka terhadap klien kami. Lihat saja nanti," kata Hermawanto di Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Hermawanto menilai dokumen penetapan penetapan tersangka milik Kejagung mirip dengan dokumen dari kepolisian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri 2020-2025. Dengan demikian, kubu Febrie berencana menguji dokumen penetapan tersangka milik Kepolisian dan Kejagung.
Kubu Febrie berencana secara khusus menguji batas hukum dan prosedur terkait duplikasi dokumen penetapan tersangka dalam kasus Asabri. Sebab, beberapa negara telah menetapkan batas terkait duplikasi dokumen penetapan tersangka oleh penegak hukum.
Di samping itu, Kuasa Hukum lain Febrie, Febri Diansyah mencatat kliennya disangka melanggar empat pasal dalam dokumen penetapan tersangka kliennya. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dihubungkan dengan Pasal 607 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 3 UU TPPU mengatur pencucian uang secara langsung. Sementara itu, Pasal 4 menetapkan tersangka yang menyamarkan pencucian uang dan Pasal 5 mengatur tersangka pencucian uang secara pasif.
Febrie menjelaskan ketiga pasal tersebut dianggap tidak berlaku karena sudah diserap oleh Pasal 607 KUHP. Namun Kejagung tidak memerinci lebih lanjut ayat mana dalam Pasal 607 KUHP yang dilanggar oleh Febrie.
"Ini salah satu poin yang kami identifikasi melanggar prinsip Lex Favor Reo dalam KUHP baru. Seharusnya, penegak hukum tidak menggunakan semua ayat dalam Pasal 607," kata Febrie.
Febrie Diansyah menjelaskan prinsip Lex Favor Reo membuat penegak hukum memprioritaskan hukuman paling ringan bagi tersangka. Menurutnya, penggabungan semua ayat dalam Pasal 607 membuat tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya menjadi kabur.
"Semua Sprindik (Febrie) hanya menuliskan tindak pidana korupsi dan TPPU. Apa boleh satu Sprindik mengatur atau menyatakan dua tindak pidana sekaligus?" ujarnya.
