Kubu Yaqut Pertanyakan Minimnya Pejabat Menag Terjerat Kasus Kuota Haji

Andi M. Arief
11 Agustus 2026, 17:57
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembaaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembaaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan absennya tindakan hukum terhadap pejabat struktural Kementerian Agama dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan beberapa pejabat Kemenag telah mengaku menerima aliran dana dalam perkara tersebut. Pejabat yang dimaksud mayoritas tergabung dalam Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Kenapa jadi musim ya? Di bawah mereka kongkalikong, mengambil manfaat, menumpuk kekayaan, lalu tinggal menyalahkan pejabat negaranya," kata Mellisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8).

Pejabat yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief; Kepala subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Kemenag Rizky Fisa Abadi; Analis Kebijakan Ahli Muda Kemenag Abdul Muhyi; Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani; dan Staf Kemenag Agus Syafi'.

KPK mendata keempatnya telah menerima total aliran dana hingga Rp 7,41 miliar. Dana hasil fee percepatan paling banyak mengalir ke Agus atau hingga Rp 3,98 miliar.

Sejauh ini, KPK hanya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni eks Menag Yaqut, Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Adapun KPK memaparkan pihak yang diperkaya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai 26 orang dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Alhasil, perkara tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 622,09 miliar.

Secara umum, KPK mencatat ada enam pejabat Kemenag yang menerima langsung fee percepatan haji khusus tersebut. Namun hanya ada satu nama yang tidak dijelaskan lebih lanjut perannya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Eks Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Mohamad Ivan Soerjanata.

KPK memaparkan Ivan telah menerima dana fee percepatan senilai US$ 23.000 atau lebih dari Rp 400 juta dalam perkara tersebut. Namun nama Ivan hanya tercantum sekali dalam tabel pejabat penerima fee percepatan tersebut.

Mellisa mengatakan Berita Acara Pemeriksaan telah menunjukkan seluruh pejabat tersebut telah mengaku menerima dan mengembalikan aliran dana tersebut. Menurutnya, dokumen yang sama menunjukkan seluruh pejabat tersebut mengaku menentukan fee percepatan tanpa arahan kliennya.

"Namun dalam pembacaan dakwaan tadi, beberapa nama hilang dari pihak yang diuntungkan," katanya.

Nama yang dimaksud Mellisa adalah Hilman Latief, Agus Syafi', dan Jaja Jaelani. Karena itu, Mellisa menduga ada disparitas perlakuan hukum terhadap kliennya dan nama-nama tersebut.

Selain itu, Mellisa menuding KPK menutup-nutupi beberapa fakta hukum di persidangan. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi objek utama pengujian yang akan dilakukan pihaknya di persidangan.

"Kami menghargai rekan penuntut umum dalam menjalankan tugas. tapi kami akan menguji pernyataan tersebut dalam proses persidangan," katanya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...