Kuasa Hukum Ibam Ajukan Memori Banding, Sidang Putusan Ditunda hingga 31 Agustus
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menunda sidang pembacaan putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief atau Ibam.
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Catur Iriantoro, menetapkan sidang pembacaan putusan digelar pada Senin, 31 Agustus mendatang.
Majelis hakim menunda persidangan karena baru menerima memori banding yang diajukan kuasa hukum Ibam. Majelis hakim menilai dokumen tersebut perlu dipelajari dan dipertimbangkan sebelum putusan banding dibacakan. “Dikirimkan tanggal 10, hanya saja diterima di sini dua hari lalu,” kata Catur di Ruang Sidang pada Rabu (13/8).
Catur menjelaskan penundaan sidang juga mempertimbangkan adanya sejumlah agenda di lingkungan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung. Rangkaian kegiatan tersebut antara lain Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus dan HUT ke-81 Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2026. Catur juga mengatakan Ibam masih menjalani masa penahanan kota hingga 14 September 2026.
Ibam Bantah Punya Kewenangan Pengadaan Chromebook
Di sisi lain, Ibam berharap penundaan sidang pembacaan putusan banding hingga 31 Agustus 2026 memberikan waktu yang cukup bagi majelis hakim PT Jakarta untuk mempelajari perkara tersebut secara lebih teliti dan mendalam. Ia juga berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
“Kami berharap tentunya ini memberikan kesempatan untuk majelis hakim yang mulia untuk membaca perkara ini dengan lebih teliti dan detail. Dan tentunya harapan kami adalah bebas,” kata Ibam.
Pada kesempatan tersebut, Ibam menyoroti persoalan utama dalam perkara yang menjeratnya terletak pada anggapan bahwa dirinya menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Ibam mempertanyakan dasar penilaian tersebut karena dirinya berstatus sebagai konsultan eksternal dan bukan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia juga merujuk pada adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dari dua hakim dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang sebelumnya memeriksa perkaranya. Menurut Ibam, kedua hakim tersebut menilai dirinya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
“Karena biasanya pasal 3 Undang-undang Tipikor atau pasal 604 KUHP yang baru itu dikenakan untuk pejabat karena mereka memang punya kewenangan,” ujar Ibam.
Ibam menilai anggapan bahwa dirinya memiliki kewenangan factual atau atau de facto authority untuk menentukan jalannya pengadaan juga tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia menyebut sejumlah masukan yang diberikan kepada kementerian tidak diterima atau diubah oleh pejabat dan tim kementerian.
Salah satu masukan yang ia berikan berkaitan dengan permintaan agar perangkat Chromebook menjalani pengujian terlebih dahulu. Namun, keputusan untuk tidak melakukan pengujian tetap berada di tangan pejabat kementerian yang memiliki kewenangan.
Berdasarkan fakta tersebut, Ibam menegaskan dirinya hanya memberikan masukan profesional kepada kementerian dan pemerintah. Ia menilai keputusan akhir dalam proses pengadaan tetap berada di tangan pejabat kementerian.
“Di pengadilan tingkat pertama, saksi eselon 1 pejabat yang berwenang sudah bilang bahwa dia yang memutuskan kalau enggak perlu diuji. Jadinya di sini banyak fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan,” kata Ibam.
Sebelumnya, Ibam mengatakan keputusannya mengajukan banding kerena adanya keputusan berbeda atau dissenting opinion yang diutarakan dua dari lima anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hakim Anggota Andi Saputra dan Eryusman menilai Ibam tidak terbukti melakukan korupsi divonis bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan kepada Ibam. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam dakwaan sekunder kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbud.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 15 tahun penjara dan denda Rp16,9 miliar atau subsider 7,5 tahun penjara dalam kasus yang juga melibatkan Nadiem Makarim ini.
Ibam mengatakan dirinya tidak mampu membayar denda tersebut sehingga terancam dipenjara 22,5 tahun, jika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Sedangkan Ibam menilai tuntutan tersebut merupakan kejanggalan yang telah dirasakannya sejak awal proses penyelidikan.
Kejanggalan yang dimaksud adalah kesalahan jabatan sampai intimidasi saat ditahan di rumah tahanan. "Saya berani menyatakan dengan lantang bahwa yang saya alami ini adalah kriminalisasi bagi saya dan semua pekerja profesional yang hendak membantu negara. Saya tidak bersalah," kata Ibam dalam nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4).
