Menkum Respons Usul Prabowo Bentuk Pengadilan Ad Hoc BUMN, Singgung Pencegahan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah belum akan mendirikan pengadilan khusus yang mengusut perkara korupsi di perusahaan milik negara. Hal tersebut disampaikan usai Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pendirian Pengadilan Ad Hoc Khusus untuk mengusut oknum pengelola BUMN.
Supratman menjelaskan, maksud Kepala Negara adalah memberikan peringatan kepada seluruh perangkat negara. Namun ia mengatakan bahwa lembaga pengadilan saat ini sudah memiliki fungsi mengadili perkara tindak pidana korupsi.
"Konteks presiden saat membicarakan Pengadilan Ad Hoc Khusus BUMN adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara umum," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/8).
Supratman mengatakan maksud pidato Kepala Negara adalah implementasi sistem pemerintahan digital untuk mencegah tindakan korupsi selanjutnya. Namun Supratman mengakui pihaknya tidak bisa memusnahkan tindak pidana korupsi.
Karena itu, Supratman menyampaikan sedang menggodok regulasi terkait sanksi pelaku korupsi untuk meningkatkan efek jera yang lebih tinggi. Akan tetapi, Supratman mengatakan pihaknya akan mengkaji keperluan Pengadilan Ad Hoc BUMN jika diperlukan.
"Kalau nanti kami diperintahkan untuk membentuk Pengadilan Ad Hoc BUMN, tentu kami siap melakukan itu," katanya.
Saat menyampaikan Pidato Kenegaraan HUT ke-81 RI, Presiden Prabowo melemparkan usulan pembentukan Pengadilan Ad Hoc Khusus BUMN. Badan tersebut akan mengusut kasus dugaan korupsi yang ada dalam BUMN selama 30 tahun terakhir.
Namun Kepala Negara menekankan pembentukan badan tersebut akan bergantung pada persetujuan legislator. "Usulan ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," katanya.
