Surat Edaran MA Terbaru, Larang Banding dan Kasasi untuk Vonis Bebas
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan yang mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2026 bagi para pimpinan dan hakim di seluruh badan peradilan pidana.
Aturan ini mengakhiri ketidakpastian hukum terkait eksekusi dan upaya hukum atas putusan bebas. Ketua MA Sunarto menekankan upaya hukum banding maupun kasasi tidak diperbolehkan secara mutlak terhadap vonis bebas setelah diterbitkan SEMA tersebut.
"SEMA ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum dalam putusan bebas dan putusan lepas," kata Sunarto dalam saluran resmi Mahkamah Agung yang dikutip Kamis (20/8).
Putusan bebas bila terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituding oleh penuntut umum. Sementara itu, putusan lepas terbit jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, namun bukan perbuatan pidana.
Sunarto menjelaskan akan memperketat proses banding kepada seluruh pihak dengan meningkatkan disiplin penyerahan memori banding. Sebab, SEMA No. 4 Tahun 2026 akan melarang upaya hukum lanjutan jika memori banding tidak dilengkapi sebelum tenggat waktu jatuh.
"Tanpa memori banding, perkara dianggap tidak memenuhi syarat formal. Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri tidak akan menerbitkan ketetapan bahwa perkara tersebut tidak dapat mendapatkan upaya hukum lanjutan apa pun," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menekankan penuntut umum tidak dapat mengajukan banding pada putusan bebas yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 141 Tahun 2026. Saat itu, jaksa penuntut umum mengajukan banding pada Eko Setiawan yang didakwa bebas dari perkara penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Secara rinci, Putusan 141 Tahun 2026 menyatakan penolakan banding sesuai dengan Pasal 244 ayat (4) Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Klausul tersebut menetapkan bahwa terdakwa yang diputus bebas harus dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
"Dengan tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap putusan bebas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan demikian, permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum harus ditolak," seperti tertulis dalam Putusan No. 141 Tahun 2026.
